Connect with us

HUKRIM

Jaksa Tetapkan Pemilik BPR Christa Jaya Chris Liyanto Tersangka Korupsi Kredit Rp 5 Miliar Bank NTT

Published

on

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.H.

KUPANG, PENATIMOR – Skandal kredit bermasalah senilai Rp 5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi memasuki babak paling krusial.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan pemilik BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, S.E., alias Chris Liyanto, sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara kredit bermasalah CV ASM atas nama Rachmat, S.E., yang bergulir sejak 2016.

Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa lingkaran aktor korupsi Bank NTT tidak berhenti pada pejabat internal, tetapi merambah hingga pihak eksternal yang diduga menikmati langsung aliran dana hasil kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut saat jumpa pers di kantornya, Jumat (30/1/2026) siang.

“Saudara Christofel Liyanto telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kajari Shirley.

Berdasarkan hasil penyidikan, fakta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penguatan keterangan saksi di persidangan, Christofel Liyanto diduga aktif terlibat, meski berupaya tampil seolah pasif, dalam perkara korupsi kredit bermasalah Bank NTT tahun 2016.

Jaksa menemukan fakta bahwa hampir seluruh uang hasil kejahatan yang menimbulkan kerugian negara justru mengalir ke rekening BPR Christa Jaya, bank milik Christofel Liyanto.

Dalam konstruksi perkara, Chris Liyanto diduga diuntungkan hingga Rp 3,5 miliar, atau setidaknya Rp 500 juta sebagaimana terungkap dan diakui sendiri oleh Chris Liyanto di persidangan.

Lebih mencengangkan, dana Rp 500 juta tersebut diketahui dipindahbukukan ke rekening pribadi Christofel Liyanto bernomor 001-00000-10, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Rachmat, S.E., yang saat itu disebut sebagai pemilik dana.

Kajari Shirley menegaskan, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun 2022, dan telah melahirkan dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E., dan Rachmat, S.E.

Selain itu, saat ini terdapat dua terdakwa yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, yaitu Paskalia Uun K. Bria, S.E., dan Sem Simson Haba Bunga, S.P.

Dengan fakta hukum tersebut, Christofel Liyanto seharusnya mengetahui bahwa dana yang diterimanya merupakan uang hasil tindak pidana korupsi. Namun, hingga perkara bergulir ke pengadilan, tidak ada itikad mengembalikan uang negara, minimal Rp 500 juta sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Jaksa bahkan menegaskan bahwa sebagai pemilik bank, Christofel Liyanto berada pada posisi sangat mengetahui dan diuntungkan langsung dari aliran dana korupsi sebesar Rp 3,5 miliar.

Penetapan tersangka ini menjadi konsekuensi langsung dari pengakuan Chris Liyanto di persidangan Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (26/1/2026).

Dalam sidang yang berlangsung hampir tujuh jam, Chris Liyanto mengakui menerima Rp 500 juta yang bersumber dari dana Bank NTT. Namun, saat diminta bukti administrasi, perintah tertulis, atau dokumen pencairan, Chris tidak mampu menunjukkannya.

“Soal uang itu keluar kapan, bukan di saya, tapi di bagian teller,” kilah Chris di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pencairan dana dilakukan tanpa prosedur sah, sekaligus membuka indikasi kuat adanya rekayasa transaksi perbankan.

Konfrontasi Panas, Raffi Bantah Total

Majelis hakim kemudian menghadirkan Rachmat alias Raffi untuk dikonfrontir.

Di bawah sumpah, Raffi membantah keras seluruh klaim CL.

“Saya tidak pernah memerintahkan, tidak pernah menyetujui, dan tidak pernah mengizinkan pemberian Rp 500 juta kepada Christofel Liyanto,” tegas Raffi.

Bantahan ini memunculkan kontradiksi fatal dan mempertegas dugaan bahwa penguasaan dana berada di tangan CL.

Kajari Terbitkan Pencekalan

Berdasarkan ekspose perkara 21 Januari 2026, Kajari Kota Kupang selaku penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026
Tanggal 26 Januari 2026, kemudian Surat Perintah Penyidikan
Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026
Tanggal 26 Januari 2026, dan Permohonan Pencekalan ke Imigrasi
Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026
Tanggal 27 Januari 2026

Jaksa memastikan, rangkaian tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Perkara ini menjadi sorotan tajam publik NTT, karena menyentuh langsung integritas sistem kredit Bank NTT, tata kelola perbankan daerah, serta keamanan keuangan negara.

Kehadiran langsung Kajari Kota Kupang dan Ketua PN Klas IA Kupang dalam persidangan sebelumnya menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini dipantau serius dan tidak akan berhenti pada aktor lapangan semata.

Skandal kredit Bank NTT kini tak lagi sekadar perkara administratif, melainkan potret telanjang kejahatan korporasi dan perbankan, yang menyeret pemilik bank swasta sebagai tersangka korupsi. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!