HUKRIM
Jonas Salean Segera Diadili, Penyidik Tahap II pada Hakordia 2025

KUPANG, PENATIMOR — Pada momentum puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntaskan salah satu perkara paling menjadi sorotan publik di Kota Kupang.
Penyidikan terhadap mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, Jonas Salean, S.H., M.Si., resmi dinyatakan lengkap atau P-21, menandai dimulainya babak baru yaitu proses Penuntutan.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada sore tadi.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Jacky Franklin Lomi, S.H., kepada Penuntut Umum Silvianus Alfredo Nanggus, S.H., di kantor Kejati NTT.
Tersangka Jonas Salean hadir didampingi kuasa hukumnya, Meriyeta Soruh, S.H.
Dengan selesainya Tahap II, Jaksa Penuntut Umum segera merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk segera disidangkan secara terbuka.

TAHAP II. Penyidik Pidsus Kejati NTT resmi menyerahkan tersangka Jonas Salean beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam pelimpahan Tahap II di Kantor Kejati NTT, Selasa (9/12/2025).
Jonas Salean sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Ia menjalani pemeriksaan intensif dengan dicecar 72 pertanyaan oleh penyidik, mencakup proses penerbitan rekomendasi penunjukan tanah kapling di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, yang menjadi objek perkara.
Dari hasil penyidikan, Jonas diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada tiga individu.
Para penerima kemudian mengubah status tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Tiga penerima sertifikat tersebut adalah Petrus Krisin, Yonis Oeina, dan Jonas Salean sendiri.
Proses penerbitan sertifikat ini diduga melibatkan pejabat pertanahan yaitu Hartono Fransiscus Xaverius, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, Sumral Buru Manoe (alm.), Kepala Kantor Pertanahan tahun 2014.
Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023 menemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40 akibat pengalihan aset tersebut.
Atas perbuatannya, Jonas disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, tergantung pemenuhan unsur pasal yang akan dibuktikan di persidangan.
Kejati NTT menegaskan bahwa perkara pengalihan aset tanah ini bukan kasus tunggal. Ada tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu menghadapi persidangan dan divonis bersalah yaitu Hartono Fransiscus Xaverius berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025, Petrus Krisin, dan Erwin Piga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.
Ketiganya dipidana atas keterlibatan dalam proses pengalihan aset tanah yang sama.
Untuk diketahui, setelah pemeriksaan pada pertengahan Oktober lalu, penyidik sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Jonas Salean sebelum menahannya selama 20 hari, terhitung 16 Oktober 2025 hingga 4 November 2025, di Rutan Kelas II B Kupang, dan kemudian diperpanjang masa penahanan hingga saat ini. (bet)






