Connect with us

HUKRIM

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Terancam Jemput Paksa

Published

on

TERSANGKA MANGKIR. Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, kembali absen dari panggilan penyidik Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Veteran senilai Rp5,9 miliar. Penyidik menegaskan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka.

KUPANG, PENATIMOR — Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, S.H., M.Si., kembali menjadi sorotan publik setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang.

Jonas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025). Namun hingga waktu pemeriksaan berakhir, ia tidak hadir dan tak memberikan alasan maupun konfirmasi apa pun kepada penyidik.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan ketidakhadiran mantan orang nomor satu di Kota Kupang itu.

“Hari ini sesuai jadwal seharusnya Pak Jonas diperiksa sebagai tersangka, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan tidak memberikan informasi apa pun kepada penyidik,” tegas Mourest kepada Penatimor, Kamis (9/10/2025) sore.

Menurut Mourest, ketidakhadiran ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Jonas juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, dengan alasan hendak menjalani operasi katarak di Jakarta.

“Karena tidak ada pemberitahuan atau alasan resmi, kami tentu akan melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.

Kasus Aset Veteran Rp5,9 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Kejati NTT telah menetapkan Jonas Salean sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2025) setelah melalui proses panjang penyidikan.

Jonas diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memindahtangankan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.

Tanah tersebut berlokasi di Jalan Veteran, Kota Kupang, dan telah berubah status menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas beberapa nama, yakni SHM No. 839 seluas 420 m² atas nama Jonas Salean (terbit 2 Juli 2013), SHM No. 879 seluas 400 m² atas nama Petrus Krisin (terbit 7 Maret 2014), dan SHM No. 880 seluas 400 m² atas nama Yonis Oesina (terbit 13 Maret 2014).

Proses pengalihan itu dilakukan melalui Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling sejak tahun 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani oleh pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan Jonas Salean ketika masih menjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang.

Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5.956.786.664,40, sebagaimana hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.

Atas perbuatannya, Jonas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sudah Ada Tiga Terpidana dalam Kasus yang Sama

Dalam perkara yang sama, Kejati NTT sebelumnya telah menyeret dan memproses sejumlah pihak lain hingga tuntas di pengadilan.

Di antaranya, Hartono Fransiscus Xaverius yang telah divonis bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025, kemudian Petrus Krisin serta Erwin Piga melalui Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengalihan tanah Veteran tersebut.

Kejati NTT Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Penyidik memastikan proses hukum terhadap Jonas akan terus berlanjut. Pemanggilan ulang segera dijadwalkan guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti yang ada.

Kejati NTT di bawah kepemimpinan Kajati Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!