Connect with us

FLORES

Akhiri Masa Jabatan dengan Gebrakan, Kajari Henderina Malo Tetapkan 8 Tersangka Korupsi BRI Maumere Rp3,69 M

Published

on

Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum.

MAUMERE, PENATIMOR — Di tengah masa transisi kepemimpinan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kembali mencatat gebrakan besar dalam penegakan hukum.

Menjelang akhir masa jabatannya, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., menutup kiprah gemilangnya dengan langkah tegas, yaitu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere yang merugikan negara Rp 3,69 miliar.

Momen penting itu terjadi pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, pukul 21.15 Wita, di ruang konferensi pers Kejari Sikka, Maumere.

Kajari Henderina Malo didampingi Kasi Pidsus Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie, S.H., mengumumkan hasil penyidikan mendalam yang menguak praktik korupsi sistematis di tiga unit BRI — Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.

“Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dengan modus manipulasi dokumen dan pencairan fiktif,” tegas Kajari Henderina Malo dalam konferensi pers tersebut.

Modus Terstruktur: Nasabah Fiktif dan Dana yang Menguap

Kasus yang mencuat sejak 2021 ini bermula dari kejanggalan data kredit mikro BRI. Program yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil justru diselewengkan oleh oknum pegawai dan pihak luar dengan modus licik.

Hasil penyelidikan mengungkap sedikitnya lima pola kejahatan yang dijalankan secara rapi dan berkelanjutan sejak Mei 2021 hingga Agustus 2023.

Pola kejahatan tersebut meliputi Manipulasi Dokumen, dimana data nasabah direkayasa agar memenuhi syarat administratif. Nama-nama warga dicatut, lengkap dengan foto dan data usaha fiktif.

Kemudian, Persetujuan Kredit Tidak Sah dimana berkas nasabah yang tidak layak tetap disetujui seolah memenuhi kriteria.

Pola kejahatan lainnya yaitu Keterlibatan Calo atau Perantara dimana para calo mencari identitas warga, memotret usaha, dan menyerahkan data ke pihak bank dengan imbalan.

Termasuk, Janji Palsu dan Uang Jasa dimana nasabah yang dipinjam namanya hanya menerima “uang duduk”, sementara dana kredit justru dikuasai pihak lain.

Pola kejahatan yang dilakukan termasuk Pencairan untuk Kepentingan Pribadi dimana dana kredit dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum.

“Sistem kredit mikro BRI sejatinya ditujukan bagi masyarakat kecil, namun di tangan para pelaku justru dijadikan ajang memperkaya diri. Ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” ujar Kajari Henderina dengan nada tegas.

Delapan Tersangka, Tiga Masih Buron

Penyidikan Kejari Sikka akhirnya menetapkan delapan tersangka, masing-masing AVADL, MJ, YD, YS, dan YM, yang kini sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara tiga tersangka lainnya, ADES, DDH, dan SM, masih berstatus buron (DPO).

“Kami telah berkoordinasi lintas wilayah untuk memburu para DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi,” tegas Henderina.

Lima tersangka yang sudah ditahan akan mendekam di Rutan Kelas IIB Maumere selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kerugian Negara: Rp 3,693 Miliar dari Tiga Unit BRI

Audit internal BRI dan hasil investigasi penyidik menjadi dasar penetapan tersangka. Berdasarkan Laporan Audit No. R.08/RA-DPS/RAS/RA4/05/2024 (31 Mei 2024) serta Laporan Monitoring Kerugian (1 September 2025), ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 3.693.120.743, masing-masing BRI Unit Nita sebesar Rp 1.151.809.771 (Mei 2021–Desember 2022),
BRI Unit Kewapante: Rp 1.376.471.078 (Mei 2021–Mei 2023), dan BRI Unit Paga: Rp 1.164.839.894 (Januari 2023–Agustus 2023).

Penyidik meyakini angka ini bisa bertambah, karena ada indikasi keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka tersebut.

Pasal Berat, Ancaman 20 Tahun Penjara

Delapan tersangka dijerat dua lapis pasal pidana korupsi, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Pasal-pasal tersebut kami gunakan karena memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Alat bukti sudah cukup kuat untuk kami lanjutkan ke tahap penuntutan,” tegas Kajari Henderina.

Akhir yang Bersejarah untuk Kajari Henderina Malo

Kasus besar ini menjadi penutup masa jabatan Dr. Henderina Malo sebelum resmi menjabat Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi NTT.

Di bawah kepemimpinannya, Kejari Sikka bertransformasi menjadi satuan kerja dengan kinerja terbaik di Indonesia.

Pada semester I tahun 2025, Kejari Sikka dinobatkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Kejari Tipe B dengan Kinerja Tindak Pidana Khusus Terbaik Nasional.
Selain itu, Kejari Sikka juga meraih predikat Kinerja Pidsus Terbaik se-Provinsi NTT, diserahkan langsung oleh Kepala Kejati NTT.

Figur Henderina dikenal sebagai jaksa berintegritas tinggi, visioner, dan teliti dalam setiap penanganan perkara.
Sejumlah kasus besar — mulai dari penyimpangan dana desa hingga korupsi proyek daerah — berhasil dituntaskan di bawah arahannya.

“Prestasi hanyalah bonus dari kerja keras tim. Yang terpenting adalah menghadirkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tutur Henderina dengan nada rendah hati namun penuh keyakinan.

Penetapan delapan tersangka dalam kasus kredit fiktif BRI ini bukan hanya keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bahwa praktik curang di sektor keuangan publik tidak akan dibiarkan.

“Kami akan menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau. Siapa pun yang terlibat, baik dari dalam bank maupun pihak luar, akan diproses tanpa pandang bulu,” tutup Kajari Henderina Malo.

Kasus ini menjadi simbol ketegasan Kejari Sikka dalam menjaga integritas hukum dan keuangan publik di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Nian Tana Sikka. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!