HUKRIM
Usai Periksa Mantan Bupati, Kejari Sabu Raijua Geledah Kantor Perindag, 14 Dokumen Penting Disita

SEBA, PENATIMOR — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua membongkar dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah tahun anggaran 2018 kian mengerucut.
Tim jaksa penyidik menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua selama enam jam lebih, Jumat (12/9/2025), kemudian menyita 14 dokumen penting yang diyakini menjadi kunci pembuktian perkara.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.30 hingga 20.30 Wita, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, S.H.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Geledah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tertanggal 8 September 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025. “Sebanyak 14 dokumen telah diamankan sebagai bahan pembuktian perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018,” ujar Hendrik Tiip melalui pesan WhatsApp kepada Penatimor, Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Perkara Naik ke Penyidikan
Langkah penggeledahan ini menandai babak baru penanganan perkara. Kejari Sabu Raijua secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati Sabu Raijua dua periode (2019–2021 dan 2021–2024) yang juga pernah menjabat wakil bupati selama dua periode sebelumnya, Drs. Nikodemus Nithanel Rihi Heke, M.Si.

Nikodemus diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (8/9/2025), mulai pukul 09.15 hingga 10.22 Wita. Pemeriksaan dipimpin langsung Hendrik Tiip. “Agenda pemeriksaan saksi merupakan langkah strategis untuk mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah,” tegas Hendrik.
Selain Nikodemus, jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain hingga pekan depan. Penyidik memastikan proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dugaan Penyimpangan Tata Niaga Garam
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam distribusi dan tata kelola garam curah oleh Disperindag Sabu Raijua pada 2018.
Temuan awal mengindikasikan adanya manipulasi data produksi, pengalihan keuntungan, hingga kerja sama tidak transparan antara pihak pemerintah dan swasta.
Potensi kerugian negara diperkirakan signifikan mengingat garam merupakan komoditas strategis sekaligus sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat. “Kami pastikan penanganan perkara ini tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Hendrik.

Bagi masyarakat Sabu Raijua, garam bukan sekadar komoditas, melainkan kebanggaan dan sumber penghidupan. Karena itu, publik menaruh harapan besar agar Kejari Sabu Raijua mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesejahteraan petani garam.
Dengan dokumen penting telah diamankan, publik menantikan langkah berikut dari jaksa penyidik, yaitu menetapkan tersangka dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau demi tegaknya keadilan di tanah Sabu Raijua. (mel)






