Connect with us

HUKRIM

Brutal! Istri Dibanting, Diseret dan Digigit, Anggota BIN Tersangka KDRT Segera Disidangkan

Published

on

TAHAP II. Polda NTT resmi menyerahkan tersangka KDRT anggota BIN, Nur Alim, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Kasus siap bergulir di meja persidangan.

KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Nur Alim (38), memasuki babak baru.

Setelah berbulan-bulan penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT akhirnya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang pada Rabu (3/9/2025).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan tim penyidik Polda NTT yang dipimpin AKP Fridinari D. Kameo bersama Brigpol Rany Mbau, sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Kejari Kabupaten Kupang. Proses berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka lengkap (P-21).

“Berkas perkara tersangka Nur Alim sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT. Oleh karena itu, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kupang sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Patar.

Kasus KDRT ini pertama kali dilaporkan pada 19 Maret 2025 dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTT.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, perkara tersebut dinyatakan lengkap pada 7 Agustus 2025.

Korban yang juga istri tersangka, Amellia Febriani Sujari, mengalami kekerasan fisik pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di rumah mereka di Perumahan GKI, RT 09/RW 03, Kupang.

Insiden bermula dari persoalan sepele, yakni teguran korban kepada suaminya karena tidak menyimpan dokumen BPKB motor dengan baik.

Namun, teguran itu berujung petaka. Menurut pengacara korban, Frangky Roberto Wiliem Djara, tersangka melakukan tindakan kekerasan brutal, dengan membenturkan kepala korban, membanting tubuhnya hingga jatuh, menindih dan menggigit lengan, menyeret tubuh korban, bahkan memasukkan jari ke mulut korban untuk membungkam teriakannya agar tak terdengar tetangga.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan warga sekitar yang mendengar teriakan. “Kekerasan fisik yang diterima korban dari suaminya sudah terjadi berkali-kali, bahkan sepanjang proses hukum, korban masih sering dipukul pelaku,” ungkap Frangky.

Dengan pelimpahan tahap II ini, status tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Pihak Kejari Kabupaten Kupang akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

“Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti berjalan kondusif. Ke depan, kami berharap proses peradilan dapat berlangsung transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambah Kombes Patar.

Kombes Patar menegaskan bahwa kasus KDRT tidak bisa dianggap sepele. Polda NTT, kata dia, berkomitmen menangani setiap laporan dengan serius dan profesional, demi memastikan perlindungan hukum bagi korban.

“Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang tidak bisa diremehkan. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan,” tegasnya.

Dengan masuknya kasus ini ke ranah persidangan, publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam membuktikan dakwaan, sekaligus memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang layak. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!