Connect with us

FLORES

Ratusan Ikan Mati Akibat Bom di Laut Maumere, Dua Nelayan Diamankan Polisi

Published

on

Ditpolairud Polda NTT tegas menindak pelaku bom ikan di Sikka.

MAUMERE, PENATIMOR – Aksi ilegal penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil menggagalkan praktik bom ikan yang merusak ekosistem laut di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Selasa (7/4/2026).

Dalam operasi patroli rutin tersebut, aparat tidak hanya mengamankan dua nelayan pelaku, tetapi juga menemukan ratusan ikan mati akibat ledakan bom yang digunakan secara ilegal di laut.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat personel KP.P. Sukur XXII-3007 melakukan patroli dari Pelabuhan Wuring menuju wilayah pesisir Maumere.

Sekitar pukul 08.00 Wita, petugas mencurigai sebuah perahu motor berwarna biru, putih, dan kuning yang sedang berlabuh di perairan Desa Haewuli. Perahu tersebut diawaki dua orang nelayan yang mengaku sedang memperbaiki mesin.

Namun kecurigaan aparat semakin menguat setelah tidak ditemukan alat tangkap ikan pada umumnya di atas perahu. Sebaliknya, petugas menemukan berbagai peralatan yang identik dengan praktik pengeboman ikan. “Anggota menemukan kompresor, kaca mata selam, sepatu selam, sarung tangan, korek api, rokok, ember, toples plastik hingga tas. Ini bukan perlengkapan biasa untuk menangkap ikan,” ungkap Irwan.

Untuk memastikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan metode wawancara terpisah. Hasilnya, kedua nelayan akhirnya mengakui telah menggunakan bom rakitan untuk menangkap ikan.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Setelah pengakuan tersebut, tim Ditpolairud langsung melakukan penyelaman di sekitar lokasi. Hasilnya cukup mencengangkan, dimana ratusan ikan ditemukan mati mengambang dan tenggelam akibat ledakan. “Total ada 333 ekor ikan hasil pengeboman yang berhasil kami angkat dari dasar laut,” jelasnya.

Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor tanpa nama, mesin ketinting Honda 5,5 PK, mesin kompresor Honda, tabung kompresor merek GAT, selang sepanjang 50 meter, serta berbagai perlengkapan selam lainnya.

Irwan menegaskan bahwa praktik bom ikan merupakan kejahatan serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut secara permanen, termasuk terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih. “Dampak bom ikan ini sangat merusak. Sekali ledakan, habitat laut bisa hancur seketika. Ini mengancam masa depan nelayan itu sendiri,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Polda NTT juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat pesisir agar tidak lagi menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga laut kita bersama. Jika melihat praktik bom ikan, segera laporkan. Ini tanggung jawab kita semua,” pungkas Irwan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!