SPORT
KONI Flores Timur Tegaskan Sikap, Hanya Pengurus Taekwondo Periode 2024–2028 yang Sah!

LARANTUKA, PENATIMOR — Di tengah dinamika yang kembali memanas dalam tubuh organisasi Taekwondo Indonesia (TI) di Kabupaten Flores Timur, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Flores Timur akhirnya mengambil sikap tegas dan resmi.
KONI menegaskan hanya mengakui kepengurusan Taekwondo Indonesia Flores Timur Masa Bakti 2024–2028 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Provinsi TI NTT, sementara kepengurusan lain yang muncul di luar mekanisme resmi organisasi dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi.
Sikap tegas tersebut tertuang dalam surat resmi KONI Flores Timur Nomor 05/Koni.Flt/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengprov Taekwondo Indonesia Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Surat ini menjadi respons atas dinamika internal yang terjadi serta upaya menjaga stabilitas organisasi olahraga di daerah tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu pembinaan atlet.
Dalam surat itu, KONI Flores Timur menegaskan bahwa dasar legalitas kepengurusan TI Flores Timur mengacu pada sejumlah keputusan Pengprov TI NTT, yakni SK Nomor SKEP.01/PENGPROV TI NTT/I/2024 tentang pengukuhan kepengurusan masa bakti 2024–2028, SK Nomor SKEP.01/PENGPROV TI NTT/IV/2026 tentang pemberhentian pengurus sebelumnya, serta SK Nomor SKEP.02/PENGPROV TI NTT/IV/2026 mengenai penetapan Pelaksana Tugas (Plt) harian tahun 2026.
KONI Flores Timur menilai bahwa seluruh keputusan tersebut merupakan landasan organisasi yang sah dan harus menjadi acuan tunggal dalam pembinaan serta tata kelola Taekwondo di daerah.
Oleh karena itu, segala bentuk kepengurusan yang ditetapkan di luar mekanisme tersebut tanpa rekomendasi resmi KONI dinyatakan tidak memiliki kekuatan organisasi.
“Dengan ini KONI Kabupaten Flores Timur sebagai induk organisasi olahraga di daerah menegaskan tetap mengakui Pengurus Cabang Taekwondo Indonesia Flores Timur Masa Bakti 2024–2028. Pengurus lain di luar kepengurusan resmi tersebut dianggap tidak sah karena tidak melalui proses dan mekanisme yang diakui secara organisasi,” demikian penegasan dalam surat yang ditandatangi Ketua Umum KONI Flores Timur Laurensius Yitno Wada, S.E., M.Si., tersebut.
Meski bersikap tegas, KONI Flores Timur tetap membuka ruang penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. KONI menekankan pentingnya menjaga kondusifitas organisasi serta menghindari perpecahan yang dapat berdampak pada pembinaan atlet dan masa depan olahraga Taekwondo di Flores Timur.
Dalam pertimbangannya, KONI juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pembinaan olahraga, marwah organisasi, serta memastikan agar Taekwondo di Flores Timur tidak terjebak dalam kepentingan yang dapat mengganggu prinsip sportivitas dan perkembangan prestasi daerah.
KONI Flores Timur berharap seluruh pihak yang terlibat dalam dinamika ini dapat mengedepankan musyawarah mufakat serta kembali fokus pada tujuan utama, yakni pembinaan atlet dan peningkatan prestasi di tingkat daerah, provinsi, hingga nasional.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum KONI Provinsi NTT di Kupang, Ketua Pengurus Besar Taekwondo Indonesia di Jakarta, dan Ketua Pengurus Cabang TI Flores Timur di Larantuka.
Dengan sikap resmi ini, KONI Flores Timur menegaskan posisinya sebagai penanggung jawab koordinasi seluruh cabang olahraga di daerah, sekaligus penengah untuk menjaga agar dinamika organisasi tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku dan tidak merugikan pembinaan atlet di lapangan.
Diberitakan sebelumnya, Badai konflik yang sejak awal tahun mengguncang tubuh Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki fase paling panas.
Keputusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia NTT memberhentikan Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia Flores Timur periode 2024–2028 bukan hanya memicu polemik, tetapi juga mendapat perlawanan terbuka dari daerah yang menilai langkah tersebut cacat prosedur dan berpotensi melanggar aturan organisasi.
Keputusan pemberhentian itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP.01/PENGPROV TI NTT/IV/2026 yang ditetapkan di Kupang pada 1 April 2026 oleh Ketua Umum Pengprov TI NTT, Fransisco Bernando Bessi.
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa seluruh pengurus Pengkab TI Flores Timur diberhentikan dengan hormat, serta sejak saat itu Pengprov tidak lagi bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh kepengurusan lama.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama Pengprov juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SKEP.02/PENGPROV TI NTT/IV/2026 tentang pengangkatan Ramli Kopong Ola sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Harian Pengkab TI Flores Timur Tahun 2026, dengan mandat menjalankan roda organisasi dan memastikan aktivitas pembinaan tetap berjalan.
Namun, keputusan tersebut justru menjadi titik ledak konflik yang lebih besar. Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia Flores Timur secara tegas menolak keputusan pemberhentian dan penunjukan PLT tersebut.
Dalam pernyataan sikap resmi tertanggal 11 April 2026 di Larantuka yang ditandatangani Ketua Harian Mochtar Djati bersama sejumlah pelatih dan pengurus, mereka juga menolak secara tegas pengangkatan Ramli Kopong Ola sebagai PLT Harian.
Mereka menilai penunjukan itu justru berpotensi memecah belah organisasi yang telah dibangun sejak lama, bahkan disebut dapat merusak soliditas internal yang telah terjaga sejak tahun 1998.
Pengcab mengungkap bahwa akar konflik sebenarnya telah muncul sejak Februari 2026, ketika mereka mengaku dihubungi oleh Ketua Pengprov untuk segera membuat surat pernyataan dukungan terhadap kepemimpinan provinsi.
Permintaan tersebut tidak mereka tanggapi karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Sejak saat itu, hubungan antara pengurus provinsi dan kabupaten mulai merenggang dan berujung pada eskalasi konflik.
“Kami atas nama TI Flores Timur dan segenap Pelatih Taekwondo Indonesia Flores Timur, secara tegas menolak surat Keputusan PENGPROV TI NTT, Nomor: SKEP.D2/PENGPROV TI NTT/IV/2026 tentang pengangkatan pelaksanaan Tugas (PLT) Harian, kepada saudara, Ramli Kopong Ola, ST., karena kami menganggap telah secara sengaja memecah belah kepengurusan yang ada, yang telah di bangun sejak tahun 1998 oleh Sabeum Nim Dance Temaluru, dengan segudang prestasi yang sangat membanggakan,” ungkap mereka dalam surat tersebut.
“Berikut dasar dari akar permasalahan yang muncul yaitu per tanggal 24 Februari 2026 jam 8.24 pagi, kami selaku Ketua Pengcab TI NTT FLores Timur, ditelepone oleh Bapak Fransisco Bessi, agar segera membuat surat pernyataan dukungan kepada beliau, yang sedapat mungkin di kirim siang itu juga, namun tidak kami tanggapi,” lanjut mereka lagi.
Sikap penolakan ini memperkuat rangkaian dinamika yang sebelumnya telah terjadi. Polemik bermula dari rencana percepatan Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia NTT yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Maret 2026.
Pengcab Flores Timur secara terbuka menolak rencana tersebut melalui surat resmi tertanggal 5 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, mereka menegaskan bahwa percepatan Musprov tidak memiliki urgensi karena masa kepengurusan Pengprov masih berlaku hingga November 2026. Mereka juga mengingatkan bahwa keputusan strategis seperti itu harus melalui mekanisme yang matang agar tidak menimbulkan konflik internal.
Penolakan tersebut kemudian berkembang menjadi kritik yang lebih luas terhadap kepemimpinan Pengprov.
Pengcab Flores Timur menyoroti adanya kesenjangan dalam pembinaan taekwondo di NTT, mulai dari minimnya perhatian terhadap daerah, keterbatasan fasilitas latihan, hingga kurangnya program pembinaan atlet secara merata.
Situasi semakin memanas ketika Pengcab Flores Timur menyatakan dukungan kepada Ridwan Sujana Angsar sebagai bakal calon Ketua Umum Pengprov TI NTT periode 2026–2030.
Dukungan itu tidak hanya bersifat politis, tetapi juga menjadi simbol harapan akan perubahan dan perbaikan sistem pembinaan di NTT.
Tak lama setelah itu, Pengcab Flores Timur melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Pengprov.
Dalam surat resmi yang dikirimkan ke PBTI, mereka menilai kepemimpinan provinsi tidak berjalan efektif, minim kontribusi nyata, serta gagal membangun komunikasi organisasi yang sehat.
Mereka juga mengungkap berbagai persoalan lain, mulai dari tidak adanya bantuan peralatan latihan, tidak dilibatkannya daerah dalam seleksi atlet, hingga belum diterbitkannya sertifikat kenaikan tingkat DAN dan Kukiwon bagi atlet di Flores Timur.
Di tengah eskalasi tersebut, Pengprov TI NTT sempat melayangkan dua undangan klarifikasi kepada Pengcab Flores Timur pada 16 dan 25 Maret 2026. Namun undangan itu dinilai tidak diindahkan, yang kemudian dijadikan dasar oleh Pengprov untuk mengambil langkah pemberhentian.
Padahal Pengcab Flotim telah merespon surat Pengprov tersebut, bahwa surat Nomor 29/PENGPROV/TI NTT/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 tidak pernah diterima.
Pengcab juga merasa keberatan untuk memberikan klarifikasi, karena surat mosi tidak percaya yang dibuat itu ditujukan kepada PBTI, karena memang Pengcab Flotim melihat kinerja Pengprov selama kepemimpinan Fransisco Bessi belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dialami sebagaimana surat mosi tidak percaya yang dibuat.
Pengcab juga merasa tidak perlu mengklarifikasi ke Pengprov, karena menurut mereka justru seharusnya Pengprov yang mengklarifikasi ke PBTI tentang mosi tidak percaya Pengcab Flotim.
Meski demikian, Pengcab Flores Timur tetap berpegang pada sikap bahwa langkah pemberhentian tersebut tidak sah dan harus ditinjau kembali oleh PBTI. Mereka meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang benar, bukan melalui keputusan sepihak.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang beredar, tercantum pula sejumlah nama pelatih (sabeum) yang turut menandatangani penolakan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap kepengurusan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa penolakan tidak hanya datang dari pengurus inti, tetapi juga dari elemen pembinaan di lapangan.
Dengan perkembangan terbaru ini, konflik internal Taekwondo Indonesia NTT tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi telah berkembang menjadi krisis kepercayaan dalam organisasi.
Di satu sisi, Pengprov berupaya menegakkan disiplin organisasi. Namun di sisi lain, Pengcab Flores Timur melihat langkah tersebut sebagai tindakan sepihak yang melanggar aturan.
Sementara itu, informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan, pihak PBTI dikabarkan telah mengetahui persoalan ini.
Bahkan, internal PBTI menilai bahwa langkah pemberhentian tersebut tidak hanya tergesa-gesa, tetapi juga telah menyimpang dari mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi Taekwondo Indonesia.
Bahkan, mereka secara tegas menyebut bahwa keputusan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) sebagai otoritas tertinggi dalam struktur organisasi.
“Tidak semudah itu memberhentikan pengurus, kecuali pengurus itu tersangkut masalah hukum, atau mengundurkan diri, dan lainnya. Apalagi untuk kasus ini, PBTI tidak diberitahu,” ungkap sumber yang enggan identitasnya dipublikasi.
Menurut mereka, tindakan pembekuan atau pemberhentian kepengurusan di tingkat kabupaten seharusnya melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan koordinasi dengan PBTI, bukan diputuskan sepihak oleh pengurus provinsi.
Karena itu, langkah Pengprov dinilai telah melanggar prinsip tata kelola organisasi yang baik serta berpotensi mencederai sistem pembinaan olahraga yang selama ini dijalankan. (bet)











