Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Tangkap Terpidana Kasus Pencabulan Anak, Langsung Dieksekusi ke Lapas Kupang

Published

on

TERPIDANA CABUL. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk DPO Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (22/8/2025).
KUPANG, PENATIMOR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., kepada wartawan, mengatakan, operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Alboin M. Blegur, S.H., M.H., selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.
“Keberhasilan penangkapan tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana,” kata Raka Putra Dharmana.
“Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan tersebut, buronan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kupang,” lanjut dia.
Raka Putra Dharmana menyebutkan identitas terpidana adalah Piter Bois. Pria berusia 27 tahun ini berprofesi sebagai petani dan berdomisili di RT 24/RW 08, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Terpidana Piter Bois ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Masih menurut Kasi Penkum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3978 K/ Pid.Sus/2020/MA.RI, tanggal 10 Desember 2020, terpidana Piter Bois dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana pada Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” imbuh Kasi Penkum.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi. (mel)
Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!