HUKRIM
Korupsi Dua Proyek Sekolah di Kupang, Kejati NTT Sita Dana Konsultan Rp1,5 Miliar dan Temukan Kerugian Negara Rp5,8 Miliar

KUPANG, PENATIMOR — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari dua perusahaan konsultan supervisi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan dua perkara besar yang menyangkut dana Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.
Kasus pertama adalah pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Tahun Anggaran 2021, dan kasus kedua terkait pekerjaan serupa pasca bencana di Kota Kupang pada Tahun Anggaran 2022.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 8 Juni 2025, oleh penyidik Kejati NTT.
Penyitaan pertama dilakukan terhadap PT. Manggala Karya Bangun Sarana, selaku konsultan supervisi proyek tahun 2021. Dari perusahaan ini, penyidik menyita uang sebesar Rp951 juta. Jumlah ini merupakan sisa dari pembayaran jasa konsultansi setelah dipotong pajak, dari nilai kontrak sebesar Rp1.129.012.000.
PT. Manggala Karya Bangun Sarana bertanggung jawab mengawasi seluruh pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, dan telah menerima pembayaran 100 persen sesuai prestasi kerja hingga kontrak berakhir.
Penyitaan kedua dilakukan dari PT. Mitra Tri Sakti, konsultan pengawas proyek rehabilitasi dan renovasi pasca bencana di Kota Kupang tahun 2022. Dari perusahaan ini, disita dana sebesar Rp586.235.650, dari nilai kontrak sebesar Rp689.689.000 setelah dipotong pajak.
Dengan demikian, total dana yang disita dari dua perusahaan konsultan tersebut mencapai Rp1.537.235.650.
Ditemukan Kerugian Negara Rp5,8 Miliar
Tak hanya menyita dana, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Dari hasil koordinasi dan penghitungan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
Rinciannya, untuk proyek tahun 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,65.
Sementara untuk proyek pasca bencana tahun 2022, kerugian negara tercatat lebih besar, yakni Rp3.726.346.997,55.
Total dugaan kerugian negara dari kedua proyek ini mencapai Rp5.810.066.485,20.
Tahap Penyidikan dan Menuju Penetapan Tersangka
Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik Kejati NTT terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci dan pihak-pihak terkait lainnya guna memperkuat pembuktian dalam rangka penetapan tersangka,” ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek-proyek yang menjadi objek perkara berkaitan langsung dengan layanan pendidikan dan pemulihan fasilitas sekolah pascabencana — dua sektor vital yang menyangkut masa depan generasi muda NTT.
Penyidik juga mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan pihak dari internal kementerian maupun pejabat pelaksana di daerah akan ikut dimintai pertanggungjawaban hukum, jika ditemukan adanya indikasi keterlibatan.
Pihak Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan dua kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi kepentingan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. (bet)
