HUKRIM
Negara Rugi Rp9 Miliar, Kejari Karanganyar Sita 52 Kios Milik Desa Jaten

KARANGANYAR, PENATIMOR — Puluhan kios di jantung ekonomi Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, kini resmi disegel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Langkah tegas itu diambil setelah penyidik mengungkap dugaan praktik korupsi penyewaan aset desa yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp9 miliar.
Kepala Desa Jaten, Harga Satata, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.
Penyitaan 52 kios tersebut dilakukan pada Senin (4/8/2025), berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Segel kejaksaan kini menempel di pintu-pintu kios yang selama ini menjadi sumber penghidupan puluhan pedagang.
“Kami sudah mendapat persetujuan dari pengadilan di Semarang. Ini tindak lanjut dari pelaksanaan penetapan penyitaan. Segala sesuatu terkait aktivitas dari ruko Jaten ini akan kami jadikan bagian dari alat bukti di persidangan,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto.
Skema Sewaan Janggal
Penyidikan mengungkap skema penyewaan yang jauh dari nilai wajar. Berdasarkan kontrak, setiap kios disewakan dengan harga Rp100 juta untuk jangka waktu 20 tahun, sehingga total nilai kontrak mencapai Rp5,2 miliar. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan nilai kontribusi yang seharusnya masuk ke kas desa dalam periode tersebut bisa mencapai sekitar Rp9 miliar.
Faktanya, desa hanya menerima Rp260 juta — itu pun baru disetor beberapa jam sebelum pemeriksaan kejaksaan. “Nilai kerugian adalah kekurangan pendapatan kas desa akibat penyewaan 52 kios selama 20 tahun dengan nilai tidak wajar,” ujar Hartanto.
Pedagang Masih Berjualan, Sewa Baru Dilarang
Meski telah disita, Kejari Karanganyar masih memperbolehkan pedagang tetap berjualan demi menjaga roda perekonomian warga. Namun, segala bentuk jual beli atau sewa-menyewa baru untuk kios tersebut dilarang. “Untuk sementara, aktivitas perdagangan diperkenankan. Tapi jual beli atau sewa-menyewa kembali tidak diizinkan. Kios ini kini menjadi tanggung jawab kejaksaan,” tegas Hartanto.
Jika nanti pengadilan memutus perkara ini bersalah dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh kios akan dieksekusi, dan operasional dihentikan sepenuhnya.
Respons Pemdes Jaten
Sekretaris Desa Jaten, Andhi Almaududi, yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa menggantikan Harga Satata, membenarkan larangan pemindahtanganan atau penyewaan kios. “Semua pemanfaat kios nanti akan kami undang dan didata ulang. Kios tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan. Tapi aktivitas perdagangan masih boleh,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kontribusi ke desa sebesar Rp260 juta — atau hanya 5 persen dari total kontrak — merupakan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian awal yang dibuat kepala desa. “Itu memang tertulis dalam perjanjian yang dibuat kepala desa,” katanya.
Menurut Maududi, perjanjian tersebut memang dibahas bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi tanpa melibatkan pemerintah kabupaten. “Penentuan besaran kontribusi itu yang kurang pas. Seharusnya ada pihak lain, seperti dari kabupaten, yang dilibatkan. Tapi itu tidak dilakukan,” tambahnya.
Proses Hukum Berlanjut
Kejaksaan Negeri Karanganyar menegaskan penyidikan masih berjalan. Seluruh dokumen dan aktivitas terkait 52 kios tersebut kini menjadi fokus pembuktian unsur kerugian negara. Jika terbukti, negara berhak menyita seluruh aset untuk pemulihan kerugian keuangan desa. (bet)









