Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Raih Peringkat III Nasional Kinerja Pidsus, Kejari Kota Kupang Terendah

Published

on

PERINGKAT III. Kejati NTT berhasil mencatatkan diri sebagai satu dari lima Satker terbaik secara nasional dalam penilaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus.

JAKARTA, PENATIMOR — Prestasi membanggakan kembali diraih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang digelar Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati NTT berhasil mencatatkan diri sebagai satu dari lima satuan kerja (Satker) terbaik secara nasional dalam penilaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kejati NTT menempati peringkat ketiga nasional, hanya berada di bawah Kejati DKI Jakarta dan Kejati Sumatera Selatan.

Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung, Kejati NTT memperoleh skor 29,0 persen, unggul dari Kejati Jawa Tengah (25,5 persen) dan Kejati Sulawesi Tenggara (25,3 persen).

Puncak klasemen diraih Kejati DKI Jakarta dengan skor 59,6 persen, disusul Kejati Sumsel di posisi kedua dengan 38,9 persen.

Capaian ini menegaskan peran strategis Kejati NTT dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi hukumnya.

Meski Kejati NTT mencetak prestasi nasional, situasi berbeda terlihat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Dalam kategori Kejari Tipe A, institusi yang dipimpin Hotma Tambunan, S.H., M.H., ini justru masuk dalam daftar lima besar satuan kerja dengan nilai terendah secara nasional.

Kejari Kota Kupang menempati peringkat kedua terbawah dengan total skor hanya 13,3 persen. Rinciannya adalah Poin Penyelidikan (2,0%), Penyidikan (0,0%), Penuntutan (0,0%), Eksekusi (0,0%), PKN (0,0%), PNBP (1,3%), dan Realisasi Anggaran (1,3%).

Sebagai perbandingan, lima Kejari Tipe A dengan nilai tertinggi adalah Kejari Palembang (51,1%), Sidoarjo (49,2%), Jakarta Selatan (43,4%), Kabupaten Tangerang (38,6%), dan Jakarta Barat (37,8%).

Rapat Evaluasi Semester I Tahun 2025 yang dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, digelar secara hybrid pada Selasa (5/8/2025), dengan melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejati, Kejari, Cabjari, serta perwakilan luar negeri.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa evaluasi kinerja bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan momen refleksi institusional untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan langkah korektif.

“Kejaksaan saat ini menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni mencapai 76 persen. Ini adalah buah dari kerja keras dan dedikasi kita bersama,” tegasnya.

Burhanuddin juga memaparkan capaian institusi, termasuk realisasi anggaran sebesar 35,65 persen, dan capaian kinerja 43,43 persen. Selain itu, Kejaksaan RI berhasil kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya berturut-turut dari BPK.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan penggunaan anggaran yang tepat guna mendukung performa institusi. “Jangan pernah mencederai kehormatan Kejaksaan. Kita bukan hanya individu, melainkan satu tubuh besar yang harus dijaga marwahnya,” pesan Burhanuddin.

Dalam forum itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh program kerja Semester II harus diarahkan pada sembilan sasaran strategis nasional, antara lain Supremasi hukum yang adil dan transparan; Kualitas pelayanan publik dan penyuluhan hukum; Efektivitas fungsi intelijen hukum; Transformasi sistem penuntutan; Peningkatan peran Jaksa Pengacara Negara; Penyelesaian kerugian negara dan pemulihan aset; Profesionalisme aparatur Kejaksaan; Kapabilitas infrastruktur penegakan hukum; dan Tata kelola organisasi yang akuntabel dan terukur.

ST Burhanuddin turut memberikan arahan spesifik kepada bidang-bidang strategis di lingkungan Kejaksaan RI:

  1. Bidang Pembinaan: tuntaskan program prioritas nasional.
  2. Intelijen: perkuat fungsi edukatif dan investigatif.
  3. Pidum: lanjutkan transformasi sistem penuntutan berbasis keadilan restoratif.
  4. Pidsus: genjot penyelesaian perkara korupsi dan TPPU secara akuntabel.
  5. Datun: tingkatkan kualitas pendampingan dan pemberian pendapat hukum.
  6. Pidmil: optimalkan penanganan perkara koneksitas.
  7. Pengawasan: tegakkan fungsi sebagai quality assurance internal.
  8. Diklat: bangun SDM yang berkarakter dan profesional.
  9. Badan Pemulihan Aset: akselerasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Berikut ini 20 pokok perkara korupsi yang berhasil ditangani Bidang Pidsus Kejati NTT selama dua tahun terakhir:

1. Kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan beras premium pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024.

3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024.

4. Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

5. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

6. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II Tahun Anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

7. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago.

8. Kasus dugaan tindak pidana korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI seluas 90 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

9. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021.

10. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022.

11. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Mataiayang, Sumba Timur, Tahun Anggaran 2022.

12. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Luwurweton, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2022.

13. Kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT.

14. Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

15. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

16. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka.

17. Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana Kupang.

18. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2100 unit rumah khusus untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.

19. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran (TA) 2023.

20. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan beserta fasilitas pendukung di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2021-2023.

Prestasi Kejati NTT patut diapresiasi sebagai bukti komitmen terhadap penegakan hukum yang tegas dan profesional. Namun, kontrasnya kinerja Kejari Kota Kupang menegaskan perlunya evaluasi mendalam dan pembenahan struktural. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!