Connect with us

HUKRIM

Korupsi Masjid Agung Madaniyah Rp101 Miliar, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa

Published

on

Kajari Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.

JAKARTA, PENATIMOR — Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, mantan Bupati Karanganyar dua periode, Juliyatmono, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang menelan anggaran hingga Rp101 miliar.

Politisi Partai Golkar yang kini duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI itu diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Pemeriksaannya dilakukan oleh penyidik Kejari Karanganyar melalui koordinasi dengan Kejagung, lantaran status Juliyatmono sebagai anggota legislatif pusat.

“Iya, yang bersangkutan sedang kami periksa hari ini sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejari Karanganyar di Kejagung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi.

Sementara, Kajari Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., membenarkan pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Juliyatmono tidak hadir.

Roberth menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting karena proyek pembangunan masjid berlangsung saat Juliyatmono menjabat sebagai kepala daerah, dan ia dinilai mengetahui secara teknis dan administratif proses penganggaran proyek tersebut.

“Sebagai kepala daerah saat itu, tentu beliau mengetahui alur penganggaran dan pelaksanaan proyek ini. Keterangan beliau penting untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi lainnya,” ujar Roberth.

Lima Orang Sudah Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kini telah menjerat lima orang tersangka. Mereka adalah Ali Amri selaku mantan Direktur Utama PT MAM Energindo (ditahan di Rutan Kelas IIB Padang, Sumbar), Nasori sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo, Tri Aris Cahyono selaku Investor subkontraktor, Agus Hananto sebagai Kepala Cabang PT MAM wilayah Jateng-DIY, dan Sunarto, eks Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Tahun 2020 yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Ia diduga berperan dalam pengkondisian lelang proyek masjid.

Sebelumnya, pada tahap awal penyidikan, Kejari Karanganyar telah menahan dua tersangka yakni Nasori sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo, dan Tri Aris Cahyono selaku investor yang juga bertindak sebagai subkontraktor dalam proyek tersebut.

Dibayar Pemkab, Tapi Tidak Diterima Vendor

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, S.H, M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan sejumlah vendor yang merasa belum menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan masjid.

“Padahal, berdasarkan data yang kami miliki, seluruh pekerjaan tersebut sudah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar,” ungkap Bonard.

Pemeriksaan kemudian dilakukan, dan penyidik menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) maupun rencana anggaran awal. Pelaksanaan proyek disebut menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski belum membeberkan nilai kerugian secara rinci, Bonard menyebutkan bahwa hasil audit sementara menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kejari Karanganyar menegaskan bahwa pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat eksekutif yang menjabat saat proyek dilaksanakan.

Masjid Agung Madaniyah, yang desainnya terinspirasi dari Masjid Nabawi di Madinah, dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar dengan total nilai proyek mencapai Rp101 miliar.

Proyek ini dimulai pada 2019 dan rampung pada 2021. Masjid kemudian diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2024, bertepatan dengan Hari Jadi ke-101 Kabupaten Karanganyar, dan menjadi kebanggaan masyarakat setempat.

Namun di balik kemegahan arsitekturnya, proyek tersebut kini menyeret sejumlah nama besar dan menjadi sorotan nasional, menyusul temuan dugaan korupsi dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan anggarannya.

Hingga berita ini diturunkan, Juliyatmono belum memberikan pernyataan kepada publik maupun awak media terkait pemeriksaannya sebagai saksi. Pihak Kejari Karanganyar juga belum menginformasikan durasi pemeriksaan dan materi lengkap yang ditanyakan dalam pemeriksaan hari ini.

Kejari Karanganyar menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan dan melakukan pendalaman terhadap peran setiap aktor dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan masjid termegah di Kabupaten Karanganyar itu. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!