Connect with us

HUKRIM

Setahun Menghilang, Terpidana Pencabulan Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati NTT di Kupang

Published

on

Tim Tabur Kejati NTT mengamankan terpidana kasus pencabulan anak, IBA Boymau alias Boy, di Kota Kupang, Jumat (8/8/2025).

KUPANG, PENATIMOR — Upaya pelarian IBA Boymau alias Boy (52), terpidana kasus pencabulan anak, akhirnya terhenti. Setelah hampir setahun menghindari eksekusi hukuman penjara, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur, S.H., M.H., dan didukung tim intelijen yang sudah mengintai lokasi sejak pagi. Operasi berlangsung cepat dan tanpa perlawanan setelah petugas memastikan target berada di dalam rumah.

Boy, warga Jalan Bintang 1 RT 015/RW 015, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, telah ditetapkan sebagai buronan sejak 5 Desember 2023 melalui Surat Penetapan DPO Kepala Kejari Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023. Ia menghilang setelah putusan pengadilan yang menghukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat dipanggil untuk menjalani eksekusi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1904 K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 104/Pid/2020/PT.KPG jo Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 97/Pid.Sus/2020/PN Kpg, Boy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya” sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut seharusnya dijalankan sejak 2023, namun Boy memilih melarikan diri hingga masuk daftar buronan nasional Kejaksaan RI.

Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. Sore harinya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Kajati NTT melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pelaksanaan Program Tabur Kejaksaan RI yang secara konsisten memburu buronan di seluruh wilayah.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang sudah divonis pengadilan. Kami imbau seluruh DPO menyerahkan diri demi menegakkan hukum,” tegasnya.

Program Tabur Kejaksaan Agung RI menargetkan setiap Kejaksaan Tinggi aktif memantau, melacak, dan menangkap buronan, baik kasus korupsi, narkotika, maupun tindak pidana umum, demi memastikan putusan pengadilan terlaksana sepenuhnya. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!