Connect with us

HUKRIM

Sidang Gugatan El Asamau di MK, Hakim Tegur Pengacara Hilda Manafe: Jangan Debat Pasal dengan Saya!

Published

on

Saldi Isra (net)

JAKARTA, PENATIMOR – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur pengacara caleg DPD asal NTT Hilda Manafe dalam sidang sengketa Pileg DPD NTT.

Saldi mengingatkan pengacara Hilda, Dominggus Manuel Umbu Rombaka Lende, untuk tidak berdebat soal pasal dengannya.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perselisihan pileg 2024 perkara nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk posisi DPD Dapil NTT di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Hilda merupakan pihak terkait dalam perkara ini.

Sementara, pemohonnya adalah caleg lain bernama Elyas Yohanis Asamau atau El Asamau. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan dirinya sebanyak 25.194 suara di Kupang.

Sementara berdasarkan hitungan KPU selaku termohon, Elyas mendapat 25.104 suara sehingga ada selisih 90 suara. Sementara, Caleg DPD atas nama Hilda Manafe memperoleh 39.233 suara berdasarkan hitungan KPU. Namun menurut Pemohon, Hilda mendapat 39.153 suara.

Dominggus awalnya meminta hakim mengesahkan keterangan jawaban yang telah dibawanya. Namun, Saldi mengatakan Dominggus tidak pernah menyerahkan keterangan apapun.

“Izin yang Mulia, karena keterangan jawaban belum diterima oleh pihak MK di bawah, jadi mohon disahkan dalam persidangan,” kata Dominggus dalam persidangan.

“Saudara pihak terkait, anda dulu sudah mendaftar menjadi pihak terkait dan disetujui tapi tidak pernah menyerahkan keterangan,” kata Saldi.

Dominggus mengatakan dirinya sudah mengajukan keterangan sebagai pihak terkait. Perdebatan kemudian terjadi.

“Di hari kami melakukan pendaftaran sebagai pihak terkait, kami sudah mengajukan keterangan pihak terkait tapi waktu itu dari MK pihak registrasi menyampaikan bahwa nanti setelah satu hari setelah pemeriksaan atau persidangan,” ujar Dominggus.

“Anda kan lawyer ya, harus bisa membedakan keterangan dengan bukti. Yang harus anda sampaikan satu hari sebelum sidang adalah keterangan. Buktinya bisa anda sampaikan tadi (di persidangan),” ucap Saldi.

Saldi mengatakan kuasa hukum pihak terkait belum menyerahkan berkas keterangan. Dominggus tetap mengatakan dirinya sudah melakukan konfirmasi ke MK.

“Kan disuruh satu hari menjelang, tapi kemarin tidak Anda serahkan, kan?” tanya Saldi.

“Iya, tapi sudah saya konfirmasi ke Mahkamah kemarin,” jawab Dominggus.

“Bukan, pertanyaan saya, Anda menyerahkan (keterangan) tidak?” tanya Saldi kembali.

“Tidak,” jawab Dominggus.

Saldi meminta Dominggus untuk membacakan poin-poin keterangan yang diajukan. Namun, Dominggus membacakan bagian-bagian yang telah diterima oleh Majelis Hakim sehingga penjelasan dipotong oleh hakim tersebut.

“Tadi sudah saya katakan, kami sudah mengatakan itu dianggap bisa. Ada dua pintu masuk, ada pintu sini dan sini. Kami menganggap itu dibenarkan,” kata Saldi.

Dominggus lalu coba berdebat lagi. Dia hendak mengutip pasal dalam peraturan MK, namun langsung dipotong dan diberi peringatan oleh Saldi Isra.

“Izin, Yang Mulia, tapi berdasarkan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK),” kata dia yang dipotong Saldi.

“Jangan berdebat pasal dengan saya,” kata Saldi. (detik.com/bet)

Advertisement


Loading...