Connect with us

HUKRIM

Sarlota Suek, Hakim PN Kupang yang Kerap Bebaskan Terdakwa Korupsi

Published

on

Sarlota Marselina Suek, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Sarlota Marselina Suek, SH., menjadi salah satu hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang kerap membebaskan para terdakwa.

Catatan media ini, dalam persidangan perkara dugaan korupsi aset Pemprov NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sarlota bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Dan, dalam putusannya, empat terdakwa, yaitu Thelmas Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Suyarno, dan Bahasili Papan, telah divonis bebas.

Tidak hanya itu, dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar di Kabupaten Sabu Raijua dengan terdakwa Antoni Nitti Susanto, Sarlota juga menjadi Ketua Majelis Hakim yang putusannya membebaskan terdakwa.

Selain itu, dalam perkara dugaan laporan palsu yang melibatkan terdakwa Alfred Baun, SH., selaku Ketua ARAKSI NTT, Sarlota Suek juga menjadi Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan bebas.

Ada yang menarik pasca putusan perkara terdakwa Alfred Baun ini, dimana majelis hakim yang diketuai oleh Sarlota Suek diduga kuat merubah isi putusan tersebut.

Alfred Baun merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi “Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan”, sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Andrew Keya, pasca putusan itu, menegaskan bahwa majelis hakim diduga telah merubah putusan terhadap terdakwa Alfred Baun.

Menurut Andrew, dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 juta dirampas untuk negara.

Kemudian, di dalam putusan itu majelis hakim menyatakan barang bukti lainnya, dikembalikan kepada terdakwa dan masing -masing saksi. Namun, khusus uang tunai Rp10 juta yang disita jaksa Kejari TTU saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirampas untuk negara.

“Kami duga putusan sudah diubah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Karena saat putusan awal, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 juta dirampas untuk negara. Namun, saat salinan putusan kami terima hakim sebutkan barang bukti uang tunai senilai Rp10 juta dikembalikan kepada saksi Adi Mesakh,” ungkap Andrew.

Ditegaskan Andrew, putusan itu menjadi sah ketika majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan palu usai membacakan putusan didalam ruang sidang.

Namun, kata dia, anehnya putusan terhadap Alfred Baun setelah dibacakan oleh tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang berbeda dengan salinan putusan yang diterima JPU Kejari TTU terkait barang bukti berupa uang senilai Rp10 juta.

“Putusan itu menjadi sah ketika majelis hakim telah menjatuhkan palu usai membacakan putusan itu. Namun, sungguh aneh dalam perkara korupsi Alfred Baun karena yang dibacakan lain, salinan putusan yang diterima lain dari yang dibacakan,” beber Andrew.

Tidak hanya itu, hakim Sarlota Suek sendiri juga pernah dilaporkan oleh ARAKSI NTT ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI karena diduga melanggar kode etik Kehakiman dalam memutus perkara gugatan praperadilan antara penggugat Baharuddin Tony dan tergugat Polda NTT.

Hakim Sarlota Suek dalam putusannya saat itu memenangkan penggugat yang ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bibit bawang merah.

Sarlota Marselina Suek merupakan Hakim Madya Muda yang tamat Fakultas Hukum pada tahun 1996.

Hakim Sarlota menjadi CPNS/Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 1999, kemudian menjadi PNS/Calon Hakim PN Kupang pada tahun 2000.

Sarlota juga pernah menjadi hakim di PN Kefamenanu tahun 2003, kemudian hakim PN So’E pada tahun 2003, dan hakim PN Atambua tahun 2011.

Sarlota Marselina Suek juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Waikabubak tahun 2014, kemudian Ketua PN Waikabubak tahun 2015, dan Ketua PN Ruteng Tahun 2018, dan Hakim PN Kupang tahun 2020 hingga sekarang.

Jaksa Nilai Putusan Hakim Keliru

Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan upaya hukum kasasi sebagai bentuk perlawanan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang membebaskan empat terdakwa.

JPU tampaknya tetap kukuh dengan keyakinannya bahwa para terdakwa terbukti bersalah dan patut dihukum.

Untuk itu, memori kasasi telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan pada Senin (29/4/2024) siang, sesuai batas waktu yang ditentukan.

Untuk merampungkan memori kasasi, tim JPU harus bekerja ekstra, karena salinan putusan baru diserahkan Pengadilan pada Jumat (26/4/2024).

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma, SH.,MH., yang dikonfirmasi media ini, Selasa (30/4/2024), mengatakan, upaya kasasi dilakukan setelah JPU menyatakan menolak putusan hakim.

“Karena putusannya bebas, maka JPU langsung lakukan upaya hukum kasasi,” kata Raka.

Menurut Raka, JPU menilai pertimbangan hakim dalam putusannya telah mengesampingkan fakta persidangan, baik itu alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, yang dihadirkan JPU.

“Pertimbangan hakim dalam putusan justeru di luar dari fakta sidang. Bagaimana bisa, majelis hakim mempertimbangkan suatu fakta hukum di luar daripada apa yang tertungkap dalam persidangan. Ada banyak pertimbangan hakim yang mengesampingkan fakta persidangan, dan semuanya sudah diuraikan secara lengkap dalam memori kasasi,” ungkap Raka.

“Ada juga keterangan yang dipertimbangkan hakim tersebut adalah berasal dari keterangan terdakwa saja, padahal alat bukti keterangan saksi yang menjadi fakta persidangan pula, menjelaskan sebagian besar dokumen administrasi proses tender tidak ditemukan, karena panitia seleksi dan panitia pengkaji tidak dilibatkan dalam proses teknis pengkajian maupun proses seleksi,” lanjut dia.

Untuk itu, menurut Raka, JPU menilai majelis hakim telah memberikan putusan yang keliru dan salah, dengan tidak menerapkan aturan hukum yang sebagaimana mestinya.

“JPU menilai putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 138 KUHAP. Hakim telah memberikan pertimbangan yang kontradiktif, dan mengesampingkan alat bukti. Hakim juga tidak menerapkan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP sebagaimana mestinya, dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang lengkap, dan juga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHAP,” ungkap Raka.

Tidak hanya itu, JPU juga menilai Pengadilan telah keliru dan salah menerapkan hukum, karena pada saat persidangan telah memberikan seluruh barang bukti yang dilimpahkan oleh JPU berdasarkan surat pelimpahan perkara dan pelimpahan barang bukti kepada penasehat hukum terdakwa tanpa sepengetahuan JPU.

Untuk itu, dalam memori kasasi, JPU telah memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar memberikan putusan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!