HUKRIM
Panggilan Ketiga, Besok Jaksa Akan Periksa Jonas Salean dan Istrinya
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Pidsus Kejati NTT kembali melayangkan surat panggilan ketiga kepada Jonas Salean untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pada panggilan pertama dan kedua, Jonas Salean yang juga anggota DPRD Provinsi NTT itu, berhalangan hadir lantaran baru kembali ke Kupang atas penugasan dari DPRD Provinsi NTT ke Jakarta, sehingga untuk kesiapan menjalani pemeriksaan ia memohon agar pemeriksaan ditunda satu minggu ke depan.
Selain itu, dalam minggu yang sama, Jonas Salean juga akan kembali menjalani tugas dari pimpinan DPRD untuk konsultasi tugas DPRD ke Kementerian di Jakarta.
Hal ini disampaikan Jonas Salean melalui suratnya ke Kajati NTT perihal permohonan penundaan pemeriksaan yang diserahkan melalui PTSP Kejati NTT tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 09.15 Wita.
Sementara, sesuai surat panggilan ketiga penyidik, Jonas Salean yang juga mantan Wali Kota Kupang itu dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (31/5/2024).
Tidak hanya Jonas, penyidik juga memanggil Albertina Resdyana Ndapamerang yang tak lain adalah istri dari Jonas Salean untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (31/5/2024).
Terkait agenda pemeriksaan ini, kuasa hukum Jonas Salean, Dr Yanto Ekon, SH.,MH., yang dihubungi ke nomor ponselnya, mengaku belum mengetahui adanya surat panggilan ketiga kepada kliennya.
“Kami belum tahu ada surat panggilan ketiga. Nanti kami konfirmasi dulu,” singkat Yanto Ekon yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Petrus Krisin, Hartono Fransiscus Xaverius, dan Erwin Piga.
Dua tersangka, Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk menjalani sidang.
Mengikuti Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, tersangka Erwin Piga juga sudah ditahan penyidik di Rutan Kelas 2B Kupang pada Rabu (29/5/2024) sore.
Fakta baru yang terungkap dalam penyidikan, menyebutkan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah oleh Jonas Salean.
Penyidik juga mengungkap proses penerbitan SHM Jonas Salean dilakukan tanpa permohonan hak yang sah dan melibatkan pemalsuan data.
Proses penerbitan SHM oleh Jonas Salean dinilai penyidik tidak sesuai prosedur, dimana data fisik berupa gambar ukur, peta bidang, dan surat ukur diselesaikan petugas ukur hanya dalam waktu sehari. Selain itu, terdapat modifikasi dan pemalsuan data yang melibatkan Lurah Fatululi dan petugas ukur lainnya.
Penyidik juga menyebutkan, proses penerbitan SHM oleh Jonas Salean terdapat banyak kejanggalan, seperti gambar ukur dan peta bidang yang dipalsukan.
Dalam pemeriksaan terhadap petugas ukur, ditemukan bahwa yang menunjuk batas-batas tanah adalah Albertina Resdyana Ndapamerang, namun saat dikonfirmasi oleh penyidik, istri dari Jonas Salean itu mengingkarinya.
Jonas Salean juga dituding memerintahkan stafnya untuk membuat SK dan rekomendasi tanah kapling tanpa ada permohonan resmi, serta tidak membayarkan uang pengelolaan tanah kapling tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa tanah kapling yang seharusnya dibagikan hanya di wilayah Sikumana dan Fatukoa, justru diberikan kepada Jonas Salean dan pihak lain di luar wilayah tersebut.
Penyidik Pidsus Kejati NTT juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. (bet)