Connect with us

HUKRIM

Dua Tersangka Korupsi Tanah Jl. Veteran Segera Diadili, Kejati Isyaratkan Ada Tersangka Baru

Published

on

TAHAP DUA. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Pidsus Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, SH., Senin (6/5/2024) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH., segera diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang untuk disidangkan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Pidsus Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., siang tadi, Senin (6/5/2024).

Pelimpahan tahap II diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, SH. Tersangka Petrus Krisin didampingi oleh penasehat hukumnya, Jimmy Daud, SH.,MH. Sementara, tersangka Hartono Fransiscus Xaverius didampingi oleh penasehat hukumnya, Yoseph Pati Bean, SH.

Kasi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi, mengatakan, pasca pelimpahan tahap II ini, tim penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari dan menemukan pihak lain yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Nusa Tenggara Timur, Salesius Guntur, SH.

“Karena berkas perkara kedua tersangka ini sudah P-21, jadi penyidik tidak mau menunggu lama untuk limpahkan ke JPU. Kami baru saja limpah ke JPU di Kejari Kota Kupang. Biar cepat disidangkan, sehingga tersangka juga cepat dapat kepastian hukum,” kata Salesius.

“Sementara penyidikan terus kami dalami dan kembangkan, untuk menemukan pihak lain yang juga patut bertanggung jawab dalam perkara ini. Kami juga akan mengikuti fakta persidangan nanti. Karena penyidik yakin masih ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab,” lanjut mantan Kacabjari Reo, Kejari Manggarai itu.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, SH., yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara dimaksud. Menurutnya, tim JPU segera merampungkan surat dakwaan, dan secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Rencana tim (JPU), paling cepat minggu depan (pelimpahan perkara ke Pengadilan),” singkat Yeremias.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, segera bermuara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, baru saja merampungkan penyidikan perkara yang menjerat dua tersangka, Petrus Krisin selaku penerima tanah, dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala BPN Kota Kupang tahun 2003.

Perkara ini baru saja ditetapkan telah lengkap (P-21), dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, dalam merampungkan penyidikan perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah, masing-masing seluas 400 meter persegi yang selama ini dikuasai oleh pimpinan CV NAM Leonard Antonius alias Ko Liong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kristina Antonius yang adalah putri kandung dari Ko Liong. Dua tanah kaveling dengan total luas 800 meter persegi ini dibeli Ko Liong dari Petrus Risin dan Yonis Oeina (Alm).

Kemudian, penyidik juga menyita tanah seluas 420m2 yang dikuasai mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dengan SHM Nomor 839. Di atas bidang tanah ini berdiri bangunan ruko yang disewakan sebagai Rumah Makan Waroenk.

Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 35 dokumen penting di kantor Wali Kota Kupang.

Penyidik melakukan pengeledahan di kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang.

Sementara, kedua tersangka diancam dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Dan, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sejauh ini, kedua tersangka, Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH., telah ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas 2B Kupang.

Proses penyidikan ini telah melibatkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, termasuk BPN Kota Kupang.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkot Kupang yang diperiksa antara lain Evelyn Venita Francis, SE.,MM., selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, serta Max Dwight Bunganawa, SH., sebagai Kasubag Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang.

Saksi lain dari Pemkot Kupang yang turut diperiksa adalah Drs Gabriel Geo Kahan, M.Si., selaku mantan Asisten I Sekda Kota Kupang, dan Drs Djidon De Haan, M.Si.

Drs Daud Hironimus Djira, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kupang tahun 2012, juga termasuk dalam daftar saksi yang telah diperiksa.

Selain itu, saksi dari Pemkab Kupang termasuk Oktovianus Tahik, SH., sebagai Kepala Bagian Umum Pemkab Kupang, Alfons A.A. Ganggas, S.Sos., M.Si., PNS pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, dan Jon Alexanders Sula, STP., dalam kapasitas sebagai Kabid Pemanfaatan dan Pengamatan Asset Daerah di BPKAD Kabupaten Kupang.

Adapun saksi Drs Hendrik Paut, M.Pd., selaku mantan Sekda Kabupaten Kupang, namun sudah meninggal dunia.

Dalam rangka penyelesaian berkas perkara, penyidik juga memeriksa saksi dari kalangan pebisnis, seperti Steven Hendrick Marloanto selaku pemilik rumah makan Waroenk, kemudian Leonard Antonius Ang alias Ko Liong sebagai pimpinan NAM Group.

Kemudian, saksi dari BPN adalah Drs Jantje Tuwera, M.Si., selaku mantan Kepala BPN Kota Kupang tahun 1998-2006, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT tahun 2008-2013.

Selain itu, beberapa saksi lainnya berasal dari kalangan PNS dan pensiunan PNS, di antaranya Lasarus Yeheskial Haekase, Drs Danial Takain, Drs Philips Manafe, Aleksander Lelan, SE.,MM., dan Rongky Olis Rihi, S.Sos.

Turut juga diperiksa Meilisa sebagai petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, Erwin Piga selaku Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan tahun 2012-2016, Terianus Tabana sebagai mantan Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Kupang, Andi Faisal Arkiang selaku Analis Keuangan pada Kantor BPN Kabupaten Kupang, dan juga Hendrikus Rema selaku mantan Kasi Hak atas Tanah yang juga Ketua Tim A. Termasuk saksi Suha Emy Oeina-Kufa yang adalah seorang ibu rumah tangga.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40. (bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tersesat di Gunung Fatuleu, Mahasiswa Unwira Kupang Berhasil Kembali dengan Selamat

Published

on

Tim SAR dari Basarnas Kupang dan Polres Kupang memeriksa kondisi kesehatan korban Emanuel Dosinain.
Continue Reading

HUKRIM

Kasus Korupsi Tanah di Jln. Veteran Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Ada Tersangka Baru?

Published

on

Pelimpahan perkara dilakukan JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., Kamis (16/5/2024) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Akui Pengadaan Beras Premium Fiktif, Kepala Bulog Waingapu Kembalikan Rp 250 Juta ke Penyidik

Published

on

Kepala Bulog Cabang Waingapu, Zulkarnaen (Baju putih), mengembalikan uang senilai Rp250 juta yang diterima Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., pada Kamis (16/5/2024) pagi.
Continue Reading