Connect with us

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.

Permohonan praperadilan Jonas Salean terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati NTT terhadap aset tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor 839 seluas 420 M² di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim tunggal Rosadi dalam persidangan pada Jumat (22/3/2024) sore, yang mana diktumnya menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon Jonas Salean.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa seluruh penyitaan aset tanah yang disita Jaksa sudah sesuai dengan prosedur dan menurut hukum sah.

“Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, dan biaya perkara ditanggung oleh negara,” sebut Hakim Rosadi.

Sidang agenda pembacaan putusan praperadilan turut dihadiri termohon Kajati NTT, yang diwakili oleh Fredie Simanjuntak, SH.,MH., dan Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya, John Rihi Cs. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!