HUKRIM
Diduga Lalai dan Kurang Hati-hati, Paul Bethan dan Mira Singgih Sebabkan Roy Bolle Tewas

KUPANG, PENATIMOR – Mira Tina Singgih dan penasihat hukumnya Paulus Bethan secara resmi dilaporkan Ferdinand Konay selaku ahli waris Esau Konay ke Polda NTT melalui empat penasihat hukumnya yakni Ali Antonius, Yohanis Rihi, Rista Dwi Wulandari dan Kapistrano Ceme.
Dalam surat pengaduan yang diperoleh media ini Mira Singgih dan Paulus Bethan diduga melakukan tindak pidana kelalaian/ketidak hati-hatian yang menyebabkan kematian Roy Bolle pada Jumat, (15/9/2023).
Di mana pelapor adalah pihak yang paling berhak mewarisi tanah yang dikenal Tanah Pagar Panjang seluas ± 250.000 M² yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan meliputi pula Wilayah Kecamatan Oesapa Induk, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Disebutkan bahwa secara melanggar hukum tanpa sepengetahuan dan seizin pelapor, diduga Mirra Tina Singgih melalui Kuasa Hukumnya Paul Hariwijaya Bethan bersama kurang lebih belasan orang termasuk korban atas nama Roy Herman Bolle mendatangi lokasi tanah milik ahli waris Esay Konay tepatnya depan Kampus Unkris dengan menguasai tanah tersebut guna membuat/melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut di atas.
Atas tindakan Mirra Tina Singgih melalui penasihat hukumnya Paul Hariwijaya Bethan menimbulkan bentrokan antar kelompok massa dan mengakibatkan korban atas nama Roy Bolle meninggal dunia. Korban Roy Herman Bolle merupakan orang yang dibawa Mira Tina Singgih melalui kuasa hukumnya Paul Hariwijaya Bethan yang ditugaskan khusus untuk hadir dan memotret/mendokumentasikan semua kejadian/peristiwa di lokasi tanah tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan pula bahwa demi mempertahankan hak atas tanah warisan dimaksud, Keluarga Konay dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas Marthen Soleman Konay, Stevye Konay, Donny Konay.
Hal mana jelas sangat merugikan pelapor sehingga untuk menegakkan hukum dan memulihkan hak-hak pelapor, atas kelalaian tindakan Mira Tina Singgih dan penasihat hukumnya Paul Hariwijaya Bethan maka mohon agar pelaku diproses pidana karena kelalaiannnya dan ketidakhati-hatiannya menyebabkan orang mati dan menjadi tersangka/terdakwa.
Adapun cara melakukan tindak pidana bahwa adalah kewajiban dari Mira Tina Singgih dan penasihat hukumnya Paul Hariwijaya Bethan untuk menjaga dan menjamin keamanan dan keselamatan dari orang-orang termasuk Korban yang dibawanya lokasi tanah sengketa. Namun karena kelalaian dan ketidakhati-hatiannya menyebabkan meninggalnya korban Roy Herman Bolle.
Karena Kelalaian dan ketidakhati-hatiannya menyebabkan meninggalnya Roy Bolle terhadap Mira Tina Singgih dan penasihat hukumnya Paul Hariwijaya Bethan Patut untuk disangkakan pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah“ jo pasal 306 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menentukan: “Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun“
Dengan demikian, pelapor memohon agar Mirra Tina Singgih dan penasihat hukumnya Paul Hariwijaya Bethan turut diproses pidana dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kematian Roy Herman Bolle.
Selain itu, pelapor dalam surat tertanggal 25 Oktober 2023 tersebut mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk segera memproses, mentersangkakan,menangkap dan menahan Mirra Tina Singgih dan penasihat hukumnya Paul Hariwijaya Bethan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kelalaian yang mengakibatkan kematian Roy Herman Bolle.
Surat pengaduan kepada Kapolda NTT tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Bareskrim Polri, Irwasum Polri, Direskrimum Polda NTT, Irwasda Polda NTT dan Kapolres Kupang Kota. (den)






