Connect with us

HUKRIM

Tanggapi Gugatan Nasabah, BRI Kupang Hormati Proses Hukum

Published

on

Kantor BRI Cabang Kupang (Ist)

KUPANG, PENATIMOR – Kepala BRI Cabang Kupang, Rizky Akbar Trilaksono, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media ini sebelumnya, dengan judul “Sewenang-wenang terhadap Nasabah, BRI Kupang Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta”.

Rizky jelaskan, gugatan tersebut dilakukan oleh salah satu nasabah pinjaman BRI Unit Tarus, Kupang.

Nasabah menggugat BRI atas pembebanan denda penalti pelunasan maju yang dibebankan oleh BRI kepada nasabah.

Atas gugatan dimaksud, Pengadilan Negeri Kupang telah memutus perkara tersebut, dimana putusan dikabulkan sebagian.

“Namun demikian nasabah masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada BRI,” kata Rizky Akbar Trilaksono sesuai klarifikasi tertulis yang diterima media ini, Kamis (7/9/2023) malam.

Lanjut Rizky, BRI telah memenuhi panggilan aanmaning eksekusi dari Pengadilan Negeri Kupang, namun nasabah selaku penggugat tidak hadir sehingga eksekusi belum bisa dilaksanakan.

Menerut dia, BRI terus berupaya untuk menjalankan putusan pengadilan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kupang, dan berkomitmen hadir sesuai kesepakatan pertemuan yang direncanakan pada 20 September 2023.

“BRI senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berlangsung tersebut, dan akan mengikuti proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Rizky Akbar Trilaksono. (*/wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!