Connect with us

EKONOMI

Gubernur NTT Sah sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank NTT Menurut Aturan Hukum yang Sah

Published

on

Apolos Djara Bonga, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri Kupang baru-baru ini menghadirkan sorotan publik setelah hakim anggota dalam sidang gugatan Izhak Eduard Rihi menyatakan bahwa Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) bukanlah Pemegang Saham Pengendali (PSP) dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH., yang menegaskan bahwa Gubernur adalah Pemegang Saham Pengendali (PSP) sesuai dengan aturan hukum yang sah.

Menurut Apolos, ketentuan tentang Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum. Dalam pasal tersebut, PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau bank sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan memiliki hak suara. Mereka juga dapat memiliki saham kurang dari 25% namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, Apolos menjelaskan bahwa aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan Pasal 1 ayat (21) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Menurut aturan baru ini, PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank BHI sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan memiliki hak suara. Mereka juga bisa memiliki saham kurang dari 25% namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan demikian, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, posisi Gubernur NTT, yang memiliki saham sebesar 31%, dapat dengan sah disebut sebagai PSP.

Apolos juga mengingatkan hakim agar berpegang pada prinsip netralitas dalam menjalankan tugasnya, menghindari pernyataan apriori, dan mematuhi kode etik dalam memimpin sidang. Semua ini bertujuan untuk memastikan sidang berlangsung adil bagi semua pihak yang terlibat, baik penggugat maupun tergugat.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, dan semoga penjelasan yang diberikan oleh Apolos Djara Bonga dapat membantu menjernihkan polemik mengenai status Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank NTT. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI

Bank NTT Resmi jadi Bank Devisa, Dirut Alex: Ini Wujud Kerja Kolaboratif!

Published

on

Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho didampingi jajaraan direksi saat menyampaikan sambutan pada acara launching bank devisa di lantai 5 kantor pusat Bank NTT, Senin (4/9/2023) pagi.
Continue Reading

EKONOMI

Bank NTT Siapkan Kredit untuk Peserta Vokasi dan Training Industri di Jerman

Published

on

Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, bersama Kadis P&K NTT, Linus Lusi, dan Direktur PT Mahakam Anargya Samagata, Doddy Primanda Kadarisman melakukan penandatanganan kerjasama di Aula El Tari kantor Gubernur NTT, Rabu (16/8/2023) siang. Kerjasama ini merupakan program memberangkatkan siswa untuk melanjutkan studi dan bekerja di Jerman.
Continue Reading

EKONOMI

Ketua LPM Manulai II Hanock Bolla Sukses Tuntaskan Persoalan Dana PEM, Kembali Gulirkan Rp300 Juta

Published

on

SERAHKAN DANA PEM. Ketua LPM Kelurahan Manulai II, Hanock Bolla, SH., secara simbolis menyerahkan Dana PEM kepada pelaku usaha di aula kantor Lurah Manulai II, belum lama ini. (Willyam Makani/Pena Timor)
Continue Reading