Connect with us

NASIONAL

Tak Punya Kewenangan Kuat, Jimly Asshiddiqie Usul DPD Dibubarkan, Dilebur ke DPR

Published

on

Jimly Asshiddiqie

JAKARTA, PENATIMOR – Anggota DPD DKI Jakarta sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie melempar wacana pembubaran DPD.
Ia mengusulkan untuk memasukkan perwakilan daerah yang kini ada di DPD ke dalam DPR sebagai perwakilan daerah.

“Bisa enggak dia bubar saja lah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin saja gitu loh. Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah,” kata Jimly di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (16/8/2023).

Ia menyebut Indonesia harus mempertimbangkan untuk menerapkan sistem bikameral dengan tambahan satu fraksi yang mewakili golongan.

“Nah, bisa enggak ini dipikir ulang. Cukup dua saja. ada MPR upper house, ada DPR lower house. MPR ditambah satu fraksi namanya perwakilan golongan,” ucap dia.

Jimly merasa selama empat tahun jadi anggota DPD tak ada kewenangan yang kuat. Mereka hanya bisa memberikan saran dan pertimbangan, tetapi usulan itu tak pernah didengarkan.

Oleh karena itu, ia mendorong agar DPD dimasukkan ke dalam struktur DPR agar perwakilan daerah turut berperan dalam fungsi-fungsi yang melekat di DPR.

“Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah, aspirasi daerah ikut memutus semua fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran negara,” ujarnya.

Jimly lantas mengungkit perbedaan komponen MPR sebelum dengan sesudah amendemen konstitusi. Sebelum amendemen, MPR terdiri dari perwakilan politik, daerah, dan golongan.

Namun, usai reformasi konstitusi pada 1999-2002 silam, komponen MPR berubah. Menurutnya, perwakilan golongan kini jadi tak terwakilkan lagi.

“Misalnya ormas-ormas, ormas keagamaan, ormas perempuan, ormas pendidikan, ormas apa lagi dan masyarakat adat. Itu tidak terwakili,” tegas dia.

Ia menyebut Indonesia harus mempertimbangkan untuk menerapkan sistem bikameral dengan tambahan satu fraksi yang mewakili golongan.

“Nah, bisa enggak ini dipikir ulang. Cukup dua saja. ada MPR upper house, ada DPR lower house. MPR ditambah satu fraksi namanya perwakilan golongan,” ucap dia.

Jimly merasa selama empat tahun jadi anggota DPD tak ada kewenangan yang kuat. Mereka hanya bisa memberikan saran dan pertimbangan, tetapi usulan itu tak pernah didengarkan.

Oleh karena itu, ia mendorong agar DPD dimasukkan ke dalam struktur DPR agar perwakilan daerah turut berperan dalam fungsi-fungsi yang melekat di DPR.

“Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah, aspirasi daerah ikut memutus semua fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran negara,” ujarnya.

Jimly lantas mengungkit perbedaan komponen MPR sebelum dengan sesudah amendemen konstitusi. Sebelum amendemen, MPR terdiri dari perwakilan politik, daerah, dan golongan.

Namun, usai reformasi konstitusi pada 1999-2002 silam, komponen MPR berubah. Menurutnya, perwakilan golongan kini jadi tak terwakilkan lagi.

“Misalnya ormas-ormas, ormas keagamaan, ormas perempuan, ormas pendidikan, ormas apa lagi dan masyarakat adat. Itu tidak terwakili,” tegas dia.

Belakangan isu amendemen konstitusi kelima merebak. Hal itu pertama kali diungkapkan oleh para pimpinan MPR.

Mereka mengusulkan untuk memasukkan aturan soal pelaksanaan pemilu dalam keadaan darurat.

Setelah itu, isu lain pun turut mencuat. Salah satunya, isu pengembalian posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan dapat memilih presiden. (mnf/isn/bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Kejaksaan 2023

Published

on

Kantor Kejati NTT. (net)
Continue Reading

NASIONAL

BMKG Minta Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Perairan NTT

Published

on

Peta potensi gelombang tinggi yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Selasa (22/8/2023). (ANTARA/HO-BMKG)
Continue Reading

NASIONAL

PDIP dan Politik Kentut Jokowi

Published

on

Ilustrasi
Continue Reading