Connect with us

HUKRIM

Jaksa Tahan Waket II DPRD Sumba Barat, Terkait Penjualan Tanah ke WNA

Published

on

Penyidik Kejari Sumba Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (4/7/2023) siang.

WAIKABUBAK, PENATIMOR – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu (46), ditahan penyidik Kejari Sumba Barat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen.

Lukas Lebu Galu yang juga kades Partai Nasdem itu ditahan di Lapas Kelas IIB Waikabubak, bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Oktovianus Poto Lete, Lukas Lade Bora, dan Jimmy Firmus Bulluh.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (4/7/2023) siang.

Proses tahap II tersebut dihadiri oleh Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Herry Chritino Franklin, S.H., M.H., dan Andri Kristanto, S.H., M.H.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ke-1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H., M.H., kepada awak media, mengatakan, Lukas Lebu Gallu diduga telah membantu Lukas Lade Bora untuk menjual objek tanah kepada Silvia Spiriti  yang adalah warga negara asing (WNA).

Kemudian, pembayaran tersebut sebagian melalui Lukas Lebu Galu sebesar Rp236 juta, yang mana Rp200 juta untuk Oktovianus Poto Lete atau anaknya Lukas Lade Bora, dan sisa nya untuk pembayaran tanah milik orang lain.

Namun Lukas Lade Bora dan Oktovianus Poto Lete, mengatakan bahwa hanya menerima uang Rp100 juta, dan Lukas Lebu Gallu yang menyuruh Lukas Lade Bora dan Oktovianus Poto Lete mengurus sertifikat hak milik atas nama Lukas Lade Bora , dan meminta bantuan kepada Jimmy Firmus Bulluh.

Dan menurut keterangan dari Jimmy Firmus Bulluh, dirinya mendapat tekanan dari Lukas Lebu Gallu untuk segera memproses sertifikat tersebut, karena Lukas Lebu Gallu adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat.

Kemudian, Lukas Lebu Gallu yang mengambil hak milik Nomor 379 atas nama Lukas Lade Bora di pihak Pertanahan, dan atas bantuannya Lukas Lebu Gallu mendapatkan komisi sebesar Rp5 juta, yang mana obyek tanah tersebut merupakan sebagian obyek tanah dari SHGB Nomor 3 Tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU, untuk selanjutnya kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada JPU. Lebih lanjut terhadap para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Waikabubak. Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waikabubak,” jelas Kasi Pidum Andri Kristanto. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!