HUKRIM
Polisi Bekuk Residivis Pencurian di Kupang, Bobol Rumah Warga

KUPANG, PENATIMOR – JGRE alias James kembali diamankan polisi sebagai pelaku kasus pencurian.
Pria berusia 31 tahun yang juga warga Kota Kupang itu ternyata merupakan residivis.
James diketahui membobol rumah salah satu warga di Jalan Putun RT 003/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota kupang.
Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Sub Unit II Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Aipda Maxi Saudale pada Senin (17/4/2023) malam.
Tim Jatanras membekuk James di rumahnya yang beralamat di Jalan Gereja Moria RT 02/RW 01, Kelurahan Liliba.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Krisna Rishian, melalui Kasat Reskrim AKP Johanes Suhardi yang dikonfirmasi awak media, Selasa (18/4/2023) siang, membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Menurut Kasat, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/IV/2023 SPK Resta Kupang Kota tanggal 17 April 2023.
“Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dia membobol rumah kosong, dan dilaporkan oleh korban Naomi Bandelina Djobo,” kata Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Jatanras langsung menuju TKP untuk menggali informasi dan mengetahui identitas pelaku.
“Tim Jatanras langsung ke rumah pelaku. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat.
Saat pelaku diamankan, polisi juga menemukan barang bukti yang merupakan hasil pencurian, yaitu 1 buah laptop merek Acer, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan sebuah kotak perhiasan.
“Ada juga perhiasan emas berupa tiga pasang anting, dan mainan rantai. Belum dilakukan penyitaan karena telah dijual pada calo emas,” beber Kasat Reskrim.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dengan vonis hukuman selama 9 bulan penjara,” lanjut dia.
“Modus pelaku biasanya memantau rumah yang menjadi sasaran selama 2-3 hari, setelah memantau dan memastikan kalau rumah yang menjadi target itu kosong, barulah dia melakukan aksi pencurian,” terang Kasat.
Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita terus dalami kasus ini, karena ada BB (barang bukti) berupa perhiasan emas yang telah dijual,” pungkasnya. (wil)






