Connect with us

HUKRIM

Kadis PUPR TTU Beberkan Chat WA Waket ARAKSI TTU, Ada Permintaan Bos Besar

Published

on

Kadis PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem, ST., saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Alfred Baun, Selasa (4/4/2023) sore.

KUPANG, PENATIMOR – Babak baru sidang terdakwa Alfred Baun dimulai Selasa (4/4/2023) sore, pasca putusan sela majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Di awal sidang pemeriksaan pokok perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara, Januarius Salem, ST., sebagai saksi.

Januarius di persidangan menerangkan tentang adanya komunikasi melalui pesan WhatsApp (WA), antara dirinya dengan Sekretaris ARAKSI TTU, Fransiskus Fretis.

Dalam komunikasi tersebut, Fransiskus Fretis mengaku diperintahkan oleh bos besar nya yang tak lain adalah Alfred Baun, untuk menemui Januarius Salem.

Atas perintah terdakwa tersebut, pada tanggal 29 November 2022 Fransiskus Fretis menghubungi Januarius Salem melalui aplikasi WhatsApp dan selanjutnya bertemu dengan Januarius Salem, dan menyampaikan pesan terdakwa kepada Januarius Salem, yaitu terdakwa dapat mengamankan atau menarik kembali laporan yang telah disampaikan ke Kejati NTT.

Termasuk pihak ARAKSI tidak akan melaporkan ke aparat penegak hukum atau memberitakan di media massa terkait pelaksanaan proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR TTU, asalkan Januarius Salem dapat menyanggupi beberapa hal sebagai komitmen dengan terdakwa yang dimengerti oleh Januarius Salem sebagai upaya pemerasan atau permintaan sejumlah uang, sehingga kemudian tidak dilayani oleh Januarius Salem.

Usai pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, langsung menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang dihadiri oleh tim JPU Kejari TTU, Andrew Keya, Rey Tacoy dan Hendrik Tiip. Sedangkan, terdakwa Alfred Baun didampingi penasehat hukumnya, Jemmy Haekase dan Ferdy Maktaen.

Alfred Baun selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur didakwa melanggar Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, telah diuraikan seluruh perbuatan terdakwa, yang diduga memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!