Connect with us

HUKRIM

Ini Keterangan Lengkap Kadis PUPR TTU di Sidang Alfred Baun, Mengaku Diancam Hironimus Taolin, Tidak Ada Jalan Nona Manis

Published

on

Kepala Dinas PUPR TTU Januarius Salem di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (4/4/2023) sore.

KUPANG, PENATIMOR – Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan terdakwa Alfred Baun, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (4/4/2023) sore.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, diperiksa saksi Januarius Salem selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU.

Dalam keterangannya, Januarius mengaku mengetahui bahwa Alfred Baun pernah melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan nya selaku Kadis PUPR, bersama Juandi David selaku Bupati TTU, kakaknya German Salem, keponakannya Melky Lopes, dan Mardan Tefa.

Substansi laporan pengaduan Alfred Baun yaitu terkait adanya pekerjaan Jalan Nona Manis dan Embung Oenoah dengan total anggaran Rp4 miliar yang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Menurut Januarius, jika melihat fisik pekerjaan yang disebut pihak ARAKSI sebagai Jalan Nona Manis, maka ia memastikan bahwa dana untuk pekerjaan jalan dan jembatan tersebut tidak sampai miliaran rupiah.

Sehingga ia mengaku tidak tahu dari mana pihak ARAKSI bisa mengatakan pekerjaan tersebut dengan nilai total pekerjaan Rp4 miliar dan kerugian negara Rp1,4 miliar.

Selain itu, lanjut Januarius, substansi laporan lainnya adalah mengatakan bahwa ada konspirasi antara dirinya dengan Juandi David selaku Bupati TTU dalam melakukan monopoli proyek, mulai dari tahap perencanaan dan pengawasan dikerjakan oleh keponakannya bernama Melki Lopes, sedangkan pekerjaan fisik dikerjakan oleh kakaknya bernama German Salem.

Tindak pidana korupsi yang dilaporkan Alfred Baun adalah terkait pekerjaan pembangunan fisik jalan, jembatan dan embung yang bersumber dari keuangan negara tahun 2021 di wilayah Kabupaten TTU.

“Surat laporan pengaduan Alfred Baun tersebut ditujukan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Sehingga saat itu kami dipanggil beberapa kali ke Kejati NTT dan diperiksa,” kata Januarius.

“Pada tahun anggaran 2021, tidak pernah ada pekerjaan jalan di wilayah Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten TTU. Pada tahun 2021 di wilayah Kecamatan Biboki Anleu tidak pernah ada pekerjaan jalan bernama Jalan Nona Manis,” lanjut dia.

Januarius juga mengaku mengetahui adanya pekerjaan Jalan Nona Manis pada tanggal 14 Oktober 2022 malam, dimana saat itu ia dikirimi chat dari Charly Bakker selaku Ketua ARAKSI TTU yang mengirimkan 18 file foto pekerjaan jalan dan deker yang rusak.

“Selanjutnya Charly Bakker menyampaikan bahwa: “Kami diperintahkan oleh pimpinan kami untuk dalami pekerjaan Jalan Nona Manis tersebut”. Selanjutnya saya menyampaikan bahwa nanti saya cek dulu karena kita tidak ada di sana sejak tiga tahun lalu, tapi nanti saya cek dulu,” ungkapnya.

“Setahu saya pimpinan dari Charly Bakker adalah Alfred Baun selaku Ketua Umum ARAKSI,” imbuhnya.

Januarius juga menerangkan bahwa setelah dirinya bersama stafnya turun ke lokasi dan melakukan pengecekan, ternyata apa yang disampaikan Charly Bakker selaku Ketua ARAKSI TTU tidak benar.

“Karena, tidak ada pekerjaan Jalan Nona Manis, dan yang ada di sana adalah pasar Nona Manis, itupun sudah bertahun-tahun tidak aktif lagi. Jalan Nona Manis yang disampaikan oleh Charly Bakker dan yang dilaporkan oleh Alfred Baun tidak pernah ada,” tegasnya.

Jalan yang dilaporkan terdakwa sebagaimana lampiran foto sebanyak 18 file gambar tersebut ternyata adalah jalan dan deker yang dikerjakan menggunakan Dana PNPM Tahun 2011 dan Dana Desa Tahun 2016.

Setelah melihat fisik pekerjaan Jalan Nona Manis sebagaimana 18 file foto tersebut, kemudian Januarius menyampaikan dan memastikan kepada Charly Bakker bahwa tidak ada pekerjaan Jalan Nona Manis di sana.

Ia juga menjelaskan bahwa foto jalan yang dikirim tersebut bukan Jalan Nona Manis, melainkan pekerjaan tersebut dibangun menggunakan dana PNPM Tahun 2011 dan Dana Desa Tahun 2016.

Yang dimaksudkan pihak ARAKSI dengan Jalan Nona Manis sesuai 18 file foto yang Januarius dapatkan adalah jalan PNPM Tahun 2011 dan Jalan Dana Desa Tahun 2016 yang setelah ia lakukan pengecekan berada di Desa Kotafoun.

Menurut Januarius, atas penyampaiannya tersebut, Charly Bakker melalui chatnya tanggal 15 Oktober 2022 menyampaikan “oh baik sudah om”.

Namun pada tanggal 6 November 2022, Charly Bakker mengirim lagi beberapa foto pekerjaan plat deker yang sudah diperbaiki oleh Hengky Salem.

Januarius mengaku tidak pernah mengenal orang yang bernama Hengky Salem, sehingga ia tidak paham apa maksud dari penyampaian Charly Bakker tersebut.

“Saya juga bingung kenapa Charly Baker beralih lagi ke Jalan Oekoro Nekus, padahal objek laporan dari pihak ARAKSI tidak mencakup Jalan Oekoro Nekus,” ungkap Januarius.

Jalan Oekoro-Nekus bukan pekerjaan yang dikerjakan menggunakan anggaran negara tahun 2021, melainkan menggunakan anggaran tahun 2016 untuk ruas yang pertama dan ruas yang kedua menggunakan anggaran tahun 2018.

Terhadap pekerjaan ruas pertama yang dikerjakan pada tahun 2016 dikerjakan oleh CV. Sumber Berlian dengan nilai kontrak Rp822.220.000., dengan panjang jalan sekitar 2 Km, di mana saat itu ia sebagai PPK nya.

Kemudian, pekerjaan tahun 2018 dikerjakan oleh CV. GRATIA dengan nilai kontrak Rp662.956.000., dengan panjang jalan sekitar 1,750 Km, dimana saat itu ia selaku Kadis PUPR Kabupaten TTU.

Dan sampai saat ini kondisi Jalan Oekoro Nekus dalam keadaan baik, dan dapat dimanfaatkan oleh warga, dilewati pejalan kaki maupun kendaraan roda dua dan roda empat.

“Jalan Oekoro-Nekus bukanlah Jalan Nona Manis. Saya pernah turun lapangan bersama tim penyidik Kejari TTU ke jalan PNPM tahun 2011, Jalan Desa Kotafoun tahun anggaran 2016 dan Jalan Oekoro-Nekus tahun anggaran 2016 dan 2018,” imbuhnya.

“Saya pastikan bahwa German Salem tidak ada keterlibatannya dengan pekerjaan jalan PNPM 2011 dan pekerjaan Jalan Desa 2016 sebagaimana yang disebutkan ARAKSI dengan nama Jalan Nona Manis dengan bukti foto yang saya terima,” tandasnya.

“Saya pastikan juga bahwa German Salem tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan Jalan Oekoro Nekus baik yang ruas jalan tahun 2016 maupun ruas jalan tahun 2018, karena pihak yang melaksanakan pekerjaan Jalan Oekoro Nekus tahun 2016 adalah Hengky Manek selaku Direktur CV. Sumber Berlian, sedangkan pihak yang melaksanakan pekerjaan Jalan Oekoro Nekus tahun 2018 adalah Mardan Tefa selaku Direktur CV. Gratia,” lanjut dia.

Januarius juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan Melky Lopes dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan jalan PNPM 2011 maupun pekerjaan perencanaan dan pengawasan Jalan Desa tahun 2016, sebagaimana yang disebutkan ARAKSI dengan nama Jalan Nona Manis dengan bukti foto yang diterimanya.

“Saya pastikan juga bahwa Melky Lopes tidak ada hubungannya dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan Jalan Oekoro Nekus baik yang ruas jalan tahun 2016 maupun ruas jalan tahun 2018, karena pihak yang melaksanakan pekerjaan Jalan Oekoro Nekus tahun 2016 dan tahun 2018 dilakukan secara swakelola oleh Dinas PUPR Kabupaten TTU,” terang dia.

Januarius juga menyebutkan bahwa pemberitaan sejumlah media online yang memuat berita terkait adanya konspirasi dirinya dengan David Juandi selaku Bupati TTU dan mempekerjakan keluarganya dalam paket-paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten TTU.

“Pernyataan-pernyataan pada media-media online tersebut merupakan pernyataan dari terdakwa Alfred Baun. Terhadap pekerjaan jalan PNPM dan Jalan Desa yang dilaporkan oleh terdakwa dengan nama Jalan Nona Manis, yang menyebutkan bahwa ada konspirasi antara saya dengan Bupati David Joandi adalah tidak benar karena pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, pak David Joandi belum menjadi bupati,” ungkap Januarius.

“Jika yang dimaksudkan Alfred Baun dengan jalan Oekoro Nekus adalah Jalan Nona Manis, dengan menyebutkan bahwa ada konspirasi antara saya dengan Bupati David Joandi adalah tidak benar, karena pada pelaksanaan pekerjaan jalan Oekoro Nekus tersebut, pak David Joandi juga belum bermimpi menjadi bupati,” lanjut dia.

Januarius membenarkan pekerjaan Embung Oenoah dilakukan melalui usulan dari bawah, yakni usulan dari rapat pembahasan di tingkat desa, dan rapat pembahasan di tingkat kecamatan.

Usulan pekerjaan Embung Oenoah dari tingkat desa dan kecamatan tersebut sudah mencakup titik lokasi. Terhadap titik lokasi pembangunan Embung, telah dilakukan uji laboratorium kelayakan oleh Politeknik Negeri Kupang dengan hasil jenis tanah tersebut layak untuk dilakukan pekerjaan embung.

Embung Oenoah Desa Nifuboke dikerjakan pada tahun 2021 oleh Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia dengan nilai kontrak Rp880 juta.

Pekerjaan Embung Oenoah Desa Nifuboke telah dilakukan PHO pada bulan Oktober 2021, dengan masa pemeliharaan berlaku selama 1 tahun, dan sampai saat ini belum dilakukan FHO.

Januarius juga menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan tidak ada permasalahan, hanya saja setelah embung tersebut selesai dikerjakan, masyarakat sempat mengeluh karena debit air dalam embung tidak maksimal.

“Debit air belum maksimal dikarenakan embung tersebut belum kedap air. Dan hal itu adalah sesuatu yang wajar saja karena untuk kedap air tersebut masih membutuhkan waktu yang relaif lama dan bervariasi, bisa satu setengah tahun sampai dua tahun,” jelas Januarius.

Atas permintaan dan keluhan warga, kemudian dilakukan evaluasi dan dalam evaluasi tersebut, rekanan berinisiatif untuk melakukan pengerukan ulang, pemadatan ulang, pemasangan geomembran, serta penyambungan saluran pipa untuk mengambil air dari sumber air agar cepat terisi.

“Sumber air embung sesuai perencanaan adalah bersumber dari air hujan. Pemasangan geomembran dan pemasangan pipa tersebut sudah dibicarakan oleh pelaksana dan pengawas bersama PPK dan disepakati bersama. Dan biaya pemasangan geomambran dan pemasangan pipa adalah ditanggung sendiri oleh rekanan yang beritikad baik agar pelaksanaan pekerjaan embung tersebut bisa lebih cepat fungsional. Biaya yang dikeluarkan rekanan untuk pekerjaan tambahan tersebut senilai Rp127.774.440,” jelas Januarius.

“Pekerjaan embung tersebut berada di jalur kali, dan hal tersebut tidak menjadi masalah karena fungsi embung bisa mengempang air kali, namun bisa juga menadah air hujan. Dalam pelaksanaan pekerjaan Embung Oenoah ada dilakukan pekerjaan penggalian dan pemadatan menggunakan excavator dan vibro. Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwa Embung Oenoah dikerjakan asal jadi dan tidak ada setetes air pun tertampung dalam embung tersebut, pekerjaan embung hanya mengempang jalur kali kering, tanpa adanya pemadatan dan pengerasan,” sambung dia.

Terkait tidak ada setetes airpun, menurut Januarius, laporan tersebut sangat tendensius karena senyatanya pihak ARAKSI TTU pernah turun ke lokasi dan manyaksikan bahwa embung ada air walaupun belum maksimal, hal tersebut karena belum kedap air.

“Selain itu mereka pernah turun ke lokasi pada masa pemeliharaan di mana rekanan sedang melakukan pengerukan dan pemadatan ulang sebelum dipasang geomembran, dan pada kondisi saat pengerukan tersebut, sudah pasti tidak ada airnya, namun pihak ARAKSI menyampaikan pemberitaan secara tidak berimbang dengan menyampaikan tidak ada air setetespun tersebut,” urai Januarius.

“Dapat saya pastikan juga bahwa German Salem tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan Embung Oenoah karena pihak yang melaksanakan pekerjaan Embung Oenoah adalah Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia,” tegasnya lagi.

“Dapat saya pastikan bahwa Melky Lopes tidak ada keterlibatannya dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan Embung Oenoah, karena yang melaksanakan pekerjaan perencanaan adalah Deddy Rambo Mesah selaku Direktur CV. Yerrof, sedangka pekerjaan pengawasan adalah Josef Dethan selaku Direktur PT. Arsivo,” lanjut Januarius.

Januarius juga membenarkan bahwa pada tanggal 26 November 2022 ia pernah dihubungi oleh Lan Fretis melalui chat WhatsApp (WA) yang menyampaikan bahwa: Ada misi dari pembesar saya yg ada di Kupang n TDK bisa saya utarakan via wa…ini sangat privasi…

“Setahu saya yang dimaksud oleh Lan Fretis dengan kata “pembesar saya yang ada di kupang” adalah terdakwa Alfred Baun, karena yang bersangkutan adalah Ketua Umum ARAKSI,” ungkap Januarius.

Januarius juga membenarkan bahwa pada tanggal 29 November 2022 ia pernah dihubungi oleh Lan Fretis melalui chat WA, dan menyampaikan: “Mat MLM pah kefe,saya su utarakan semua yg telah Unu pesan tpi beliau minta wujud komitmen kita itu apa…”

Menurut Januarius, yang dimaksudkan oleh Lan Fretis dengan kata “wujud komitmen” tersebut, tidak lain dan tidak bukan adalah uang.

“Karena beberapa kali sebelumnya, ia pernah membuat janji dan selanjutnya datang bertemu dengan saya beberapa kali di rumah saya, dan dari arah pembicaraan, Lan Fretis selaku anggota ARAKSI TTU akan berteman dengan saya dan meminta uang agar mereka, dalam hal ini ARAKSI, akan mencabut laporan yang sudah ditujukan ke Kejati NTT. Namun saya menolaknya dan menyampaikan bahwa kalau mau berteman boleh saja tapi dengan cara kalau ada pekerjaan saya yang kurang atau rusak maka bantu sampaikan kepada saya dan akan segera saya perbaiki. Selanjutnya saya juga menyampaikan bahwa kalau laporan mereka itu laporan korupsi, setahu saya tidak bisa dicabut laporannya karena bukan kasus pidana umum. Selanjutnya Lan Fretis menyampaikan bahwa karena kasus tersebut mereka yang lapor maka merekalah yang bisa mencabut laporan tersebut,” beber Januarius.

“Saya merasa sangat dirugikan karena nama saya disebut-sebut seakan-akan ada konspirasi dengan Bupati Juandi David dan melibatkan kakak saya pada pekerjaan fisik Embung Oenoah dan jalan Nona Manis, dan melibatkan ponakan saya Melky Lopes pada pekerjaan perencanaan dan pengawasan paket pekerjaan Jalan Nona Manis dan Embung Oenoah. Selain itu, anggota keluarga saya antara lain anak-anak saya juga terganggu dengan pertanyaan-pertanyaan teman-temannya terkait pemberitaan-pemberitaan di media online yang menyebutkan nama saya tersebut,” ungkapnya.

Diancam Hironimus Taolin 

Januarius juga mengaku mengenal Hironimus Taolin sebagai seorang pengusaha di Kabupaten TTU, dan sering mengerjakan paket-paket pekerjaan fisik terkhusus pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten TTU sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

Ia juga membenarkan bahwa pada tahun 2022 sampai dengan sekarang, Hironimus Taolin tidak ada mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten TTU.

“Hubungan saya dengan Hironimus Taolin awalnya baik-baik saja semasa ia masih melaksanakan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2021, dimana kami sering bertegur sapa. Namun sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang saat ia tidak lagi melaksanakan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten TTU, kami sudah tidak pernah lagi saling tegur sapa dengan baik,” beber Januarius.

Januarius juga mengaku bahwa Hironimus Taolin pernah mengancam nya atas pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten TTU melalui dua orang Kabid nya yang menjabat sebagai PPK yakni Isodorus dan Anton Abatan.

“Ancaman yang disampaikan Hironimus Taolin kepada Pak Isodorus bahwa: “itu masalah Embung Oenoah dan Jalan Nona Manis, yang bisa tolong kalian hanya Bunda Maria”. Selain itu ancaman yang disampaikan oleh Hironimus Taolin kepada Pak Anton Abatan bahwa: “Itu pekerjaan dong silakan itu orang dong yang kerja tapi awas kalau sampai besong PHO”. Saya tidak mengetahui apa alasan Hironimus Taolin mengancam saya seperti itu. Namun ancaman itu datang saat kita sudah tidak saling tegur sapa tersebut,” ungkap Januarius lagi.

Setelah pemeriksaan terhadap Januarius Salem, Majelis Hakim menunda sidang agar dilanjutkan pemeriksaan saksi lainnya berjumlah 7 orang tersebut yang diagendakan pada Jumat (14/4/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota M. Suek, SH.,MH., didampingi Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH., dan Lizbet Adelina, SH., dengan Panitera Pengganti Dian Ekawati Septory, SH.

Hadir Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH., Hendrik Tiip, SH., Rey Tacoy, SH.

Sementara terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum, Jemmy Haekase, SH., dan Ferdinandus E.T. Maktaen, SH.

Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan 8 orang saksi, yaitu Januarius Salem, Petrus Kanisius Kosat, Germanus Salem, Mikhael Melky Lopez, Elvis Meolbatak, Mardanus Tefa, Charly Baker, dan Frederikus Naiboas. Namun baru Januarius Salem yang diperiksa, sedangkan 7 saksi lainnya akan diperiksa pada sidang lanjutan pada Jumat (14/4/2023). (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!