Connect with us

HUKRIM

Bobol Gudang dan Curi Sembako Bernilai Rp20 Juta, Pemuda di Mabar Terancam 7 Tahun Bui

Published

on

Ilustrasi pencurian. (net)

LABUAN BAJO, PENATIMOR – Seorang pemuda di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi sebagai terduga pelaku pencurian barang sembako.

Pelaku berinisial CR (27) melakukan pencurian pada sebuah gudang sembako di perempatan Prundi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H., Selasa (4/4/2023).

Menurut Kasat Reskrim, terduga pelaku merupakan mantan karyawan dari gudang sembako milik Toko Murah itu.

Pelaku diketahui membobol gudang sembako milik bosnya bernama Liemanto (29), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Rabu (29/3/2023) lalu.

“Terduga pelaku melakukan aksi pencurian dengan membobol gudang sembako seorang diri. Saat kejadian aksinya terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kos-kosan,” jelas Kasat Reskrim.

Pada saat beraksi, pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang gudang dan dilakukan pada malam hari.

Setelah berhasil membobol pintu gudang, pelaku lalu menggasak barang-barang sembako berbagai jenis yang diperkirakan nilainya sekitar Rp20 juta. Kemudian pelaku keluar meninggalkan gudang sembako itu dengan membawa barang hasil curian.

“Untuk kasus ini, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, kami juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 dus berisi 141 botol minyak goreng ukuran 1 liter merek Kepiting Mas, 1 dus berisi 18 botol Saos Tomat ukuran 500 ml, dan 2 dus tepung Maizena dengan rincian 1 dos berisi 40 bungkus tepung Maizena ukuran 300 gram serta 1 dus berisi 24 bungkus tepung Maizena ukuran 750 gram,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui ia nekat membobol gudang sembako milik mantan bosnya itu karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!