HUKRIM
Sejak Tahun 1999, Baru 2 Kasus Korupsi di Indonesia yang Gunakan Pasal 23, Termasuk Kasus Alfred Baun

KUPANG, PENATIMOR – Bila tak ada aral merintangi, sidang perdana terhadap terdakwa Alfred Baun, SH., yang juga selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur akan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/3/2023) besok.
Sidang yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, S.H., itu akan digelar pada pukul 09.00 Wita, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alfred Baun didakwa melakukan tindak pidana korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara saat ini telah mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pembuktian di persidangan nanti.
Ada yang menarik, karena sejak Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diundangkan pada tahun 1999 hingga saat ini, baru ada satu kasus yang menerapkan Pasal 23 yaitu yang ditangani di Kejaksaan Agung RI.
Dan kasus terdakwa Alfred Baun, merupakan kasus kedua di Indonesia yang menggunakan Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor.
“Pasal 23 ini hampir orang tidak pernah lihat di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Ini penerapan dari Pasal 220 KUHP yang ditarik dan dijadikan pasal di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kalau di KUHP ancaman hukumannya 2 tahun penjara, tetapi kalau di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi ancaman minimal 1,6 tahun penjara, dan maksimal 6 tahun penjara. Jadi memang Pasal 23 ini belum banyak yang tahu,” jelas Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH.
Untuk diketahui, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Alfred Baun, dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Timor Tengah Utara Andrew P. Keya, SH., selaku Penuntut Umum, dan diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.
Barang bukti yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri 1 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai Rp10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya. (bet)
