Connect with us

HUKRIM

Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun Dinilai Menodai Perjuangan Aktivis Antikorupsi

Published

on

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., saat melakukan jumpa pers di kantornya, Senin (6/3/2023).

KEFAMENANU, PENATIMOR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., angkat bicara terkait berbagai informasi yang berseliweran di publik terkait dengan penegakan hukum terhadap Ketua Umum ARAKSI NTT Alfred Baun, SH.

Bahkan, ada pandangan yang menyatakan bahwa tindakan hukum yang dilakukan Kejari TTU terhadap Alfred Baun merupakan upaya pembungkaman dan pengekangan terhadap aktivis antikorupsi.

“Saya mau katakan bahwa tindakan kami tidak bermaksud membungkam atau mengekang langkah-langkah anggota masyarakat, baik itu orang per orang maupun kelompok, untuk berperan serta atau berpartisipasi dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kajari Roberth dalam jumpa pers di kantornya, Senin (6/3/2023).

Dalam kasus ini, menurut Roberth, justeru yang dilakukan oleh Kejari TTU adalah tindakan untuk melindungi segenap aktivis antikorupsi dari presepsi miring akibat perbuatan segelintir orang yang mengatasnamakan lembaga atau aktivis antikorupsi, tetapi juga melakukan tindakan-tindakan koruptif.

Sesuai hasil penyidikan, menurut Kajari Roberth, perbuatan Alfred Baun merupakan suatu tindakan yang menodai nilai, semangat, asas, dan norma terkait dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tindakan Alfred Baun, sesuai hasil penyidikan yang kami peroleh, justeru menodai perjuangan teman-teman aktivis antikorupsi yang secara jujur, obyektif dan profesional, terlibat dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Kajari Roberth.

“Tindakan Alfred Baun menjadi preseden buruk bagi upaya-upaya masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Dengan deretan fakta yang berhasil diungkap dalam penyidikan, Kajari Roberth menyatakan bahwa tindakan hukum yang dilakukan tersebut, justeru telah memberikan perlindungan kepada segenap aktivis termasuk masyarakat umum.

“Setiap warga masyarakat punya kewajiban untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi juga harus diketahui bahwa Undang-Undang tidak hanya melindungi orang-orang yang berkecimpung atau mengatasnamakan pemberantasan korupsi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat luas,” jelas Kajari TTU. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!