HUKRIM
Jilid II Kasus Alfred Baun, Kajari Terbitkan Sprinlid Baru, Ada Wartawan dan Pengusaha yang Bakal Dipanggil

KUPANG, PENATIMOR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., kembali menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) untuk melidik sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum ARAKSI NTT Alfred Baun, SH.
Sprinlid baru ini diterbitkan Kajari TTU, pasalnya dalam penyidikan perkara Alfred Baun, masih menyisahkan permasalahan hukum lainnya.
Menurut Roberth, terdapat berbagai indikasi perbuatan melawan hukum lainnya, yang juga dilakukan oleh Alfred Baun dalam kapasitasnnya sebagai Ketua Umum ARAKSI NTT.
“Untuk itu, saya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Bidang Intelijen untuk lebih mendalami dugaan pelanggaran tersebut,” kata Kajari TTU Roberth Lambila dalam jumpa pers di kantornya, Senin (6/3/2023).
Penyelidikan baru ini menurut dia, untuk mendapatkan bukti-bukti yang lebih, sehingga apabila dari hasil penyelidikan itu ditemukan bukti yang cukup, dan sebagian perbuatan itu masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana merupakan kewenangan Kejaksaan, maka dia akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Dan bilamana perbuatan tersebut merupakan tindak pidana umum, Roberth mengaku akan menyerahkan kepada penyidik Polri di Polres TTU untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk itu saya juga minta, kalau nanti di antara teman-teman wartawan juga diminta klarifikasi, tolong untuk bersedia memberikan klarifikasi. Karena penyelidikan baru yang kami lakukan terhadap saudara Alfred Baun ini adalah terkait dengan serangkaian pembicaraan-pembicaraan yang kami temukan dari handphone yang kami sita, termasuk dengan hasil analisa kami terhadap aliran-aliran uang yang ada di dalam rekening Alfred Baun,” harap Kajari Roberth.
“Kami menemukan, beberapa di antaranya, teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan. Uang itu mengalir ke sana. Tapi tentu kami harus mengklarifikasi, untuk apa dan dalam kaitan apa uang itu dikirimkan. Kita tidak bisa berasumsi dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Ada juga uang yang mengalir ke angota-anggota ARAKSI lainnya, tentu kita harus menyelidiki, untuk memastikan apa tujuan dan motif pengiriman uang-uang tersebut. Termasuk juga kami menemukan bahwa ada juga pengusaha-pengusaha, atau pihak-pihak lain yang mengirimkan uang kepada saudara Alfred Baun. Kami akan menelusuri untuk apa dan kenapa, serta untuk tujuan apa pengiriman uang tersebut,” lanjut dia.
Roberth menambahkan bahwa sesuai hasil penyidikan perkara Alfred Baun saat ini, sebagaimana sudah tertuang dalam surat dakwaan, bahwa sudah ada pengiriman uang yang cukup signifikan.
“Itu masuk dalam dakwaan kami, ada uang sekitar Rp250 juta, yang bersumber dari beberapa orang pengusaha. Yang berdasarkan fakta penyidikan dipastikan, pengiriman uang itu terkait dengan cara-cara intimidatif yang dilakukan oleh saudara Alfred Baun,” beber Roberth.
“Itu nanti kita akan buka di persidangan. Jadi, tidak ada hal yang disembunyikan oleh Kajari TTU. Kalau selama ini, ada beberapa pihak yang tidak kami sebutkan namanya, itu untuk kepentingan penyidikan. Tidak untuk kepentingan manipulatif, atau kepentingan rekayasa, seperti yang diasumsikan oleh beberapa pihak,” tegasnya. (bet)
