Connect with us

HUKRIM

Alfred Baun sebagai Pelapor yang Tidak Layak Mendapat Perlindungan Hukum

Published

on

Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun hendak dibawa petugas Kejari TTU ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk ditahan, Rabu (15/2/2023).

KEFAMENANU, PENATIMOR – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kajari TTU) Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., menanggapi adanya pernyataan sejumlah pihak bahwa dirinya tidak memberikan perlindungan hukum terhadap Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun, SH., dalam kapasitas sebagai pelapor perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Roberth, perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, adalah merupakan perlindungan hukum mengenai kerahasiaan dari pelapor.

“Dalam perkara ini kita tahu, bahwa justeru saudara Alfred Baun sendiri tidak merahasiakan mengenai identitasnya. Justeru setelah dia melaporkan, dia melakukan konferensi pers dan menyampaikan ke publik,” jelas Kajari Roberth kepada awak media di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Orang nomor satu di Kejari TTU itu menyebutkan, Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, juga mengatur bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.

Akan tetapi dari sejumlah fakta dalam hasil penyidikan, justeru ditemukan bahwa sebagian besar dari substansi laporan Alfred Baun mengandung ketidakbenaran.

“Tidak hanya substansi dari laporan dia, tetapi niat, motif dan tujuan dari membuat laporan yang tidak benar tersebut justeru telah menyimpang dan bertentangan dengan nilai, norma dan semangat pemberantasan korupsi,” tegas Roberth Lambila.

 

Untuk diketahui, Alfred Baun, SH., selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur, segera diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Ketua PN Kupang Wari Juniati, S.H., M.H., telah menetapkan sidang perdana perkara ini akan digelar pada Selasa (14/3/2023) mendatang, dengan menunjuk Sarlota Marselina Suek, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang akan digelar pada pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk persidangan ini, Alfred Baun telah dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu ke Rutan Kelas IIB Kupang sejak Selasa (28/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum ARAKSI Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, SH., segera diadili sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa  itu tidak dilakukan.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 14.30 Wita.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Alfred Baun, dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Timor Tengah Utara Andrew P. Keya, SH., selaku Penuntut Umum, dan diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Andrew Keya, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.

“Barang bukti yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri 1 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai Rp10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya,” kata Andrew Keya.

Alfred Baun didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!