Connect with us

HUKRIM

Resmi Tersangka, Jaksa Jebloskan Ketua Umum ARAKSI NTT Alred Baun ke Rutan Kefamenanu

Published

on

Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun hendak dibawa petugas Kejari TTU ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk ditahan, Rabu (15/2/2023).

KEFAMENANU, PENATIMOR – Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri TTU. Alfred langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kefamenanu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Rabu (15/2/2023).

Sesaat sebelumnya ditahan, Alfred Baun menyampaikan permohonan maaf kepada Kajari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) beserta seluruh jajarannya.

Tidak hanya itu, sosok yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi NTT itu juga meminta maaf kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU beserta sejumlah kontraktor.

“Yang lebih dalam kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara dan sejumlah kontraktor yang dalam laporan kami ARAKSI Nusa Tenggara Timur pada tanggal 20 September 2022. Mungkin dalam laporan kasus itu kemudian membuat banyak merasa dirugikan, atau banyak merasa disakiti dalam laporan ini. Saya atas nama Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam. Sekiranya penyampaian permohonan maaf ini dapat diterima, dan biar ARAKSI dapat bersahabat dengan semua orang,” kata Alred Baun yang didampingi Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya, SH., di kantor Kejari TTU, Rabu (15/2/2023) siang.

Untuk diketahui, Alfred Baun diamankan tim penyidik Kejari TTU di kediaman pribadinya di So’E Kabupaten Timor Tengah Selatan, dalam dugaan perkara tindak pidana memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sebagai Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alfred kemudian menjalani pemeriksaan di kantor Kejari TTU.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah kediamanan pribadi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun di So’E, Kabupaten TTS, Selasa (14/2/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari TTU menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 buah handphone, serta beberapa barang bukti lain.

Proses penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH., dan tim jaksa.

Penggeledahan dilakukan menyusul adanya dugaan laporan dan pengaduan palsu serta dugaan pemerasan terhadap terhadap sejumlah kepala desa.

Selain Alfred Baun, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ketua Araksi TTU Charli Baker dan beberapa anggota, termasuk seorang oknum wartawan.

Dari pemeriksaan itu, jaksa juga menyita empat buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat bukti komunikasi.

“Hari ini Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di rumah Ketua salah satu ormas di So’E, berinisial AB. Penggeledahan dilakukan setelah mendapat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang, untuk kepentingan penyidikan laporan palsu,” ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti, Selasa (14/2/2023).

Roberth mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah pihak atas laporan atau pengaduan palsu.

Tak hanya itu, ada sejumlah pihak juga mengaku diperas oleh anggota ormas tersebut dengan besarannya bervariasi.

Modus operandinya, tersangka melakukan pengumpulan data proyek pemerintah lalu dengan data-data tersebut digunakan untuk menakuti dan memeras target dengan membuat laporan palsu ke jalur hukum.

“Status kasus hukum kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan penyidik sedang melakukan pengembangan, sebelum melaksanakan penahanan,” tandas Kajari Roberth. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!