HUKRIM
Jaksa Temukan Aliran Uang Miliaran Rupiah ke Ketua ARAKSI Alfred Baun

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) terus mengembangkan penyidikan perkara tersangka Alfred Baun yang juga selaku Ketua Umum ARAKSI NTT.
Sejumlah fakta baru dan mengejutkan kembali diungkap penyidik dari hasil analisa terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita.
Salah satu yang diungkap jaksa dari hasil pemeriksaan data-data elektronik pada handphone milik Alfred Baun dan sejumlah saksi lainnya.
Ada lima buah handphone yang telah diperiksa dan dianalisa penyidik.
Hasilnya, penyidik menemukan adanya bukti elektronik tentang aliran dana ke Alfred Baun dengan nilai yang cukup fantastis.
Akumulasi sementara penyidik, total dana yang mengalir ke Alfred Baun selama tahun 2021-2023 mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, ada dana senilai Rp300 juta yang sudah berhasil terkonfirmasi berasal dari seorang pengusaha ternama di NTT.
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., yang dikonfirmasi awak media ini, Kamis (23/2/2023), mengatakan, terkait aliran uang ke Alfred Baun, dari hasil analisasi terhadap bukti-bukti elektronik yang diperoleh dari handphone tersangka dan para saksi, pihaknya telah membagi dalam tiga kategori, yaitu aliran dana yang diterima Alfred dari sejumlah oknum pengusaha atas dugaan tindak pemerasan, dengan modus mengancam dan akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan dan KPK, sama seperti dengan perkara pokok yang sedang ditangani penyidik Kejari TTU.
Kemudian, aliran dana yang diduga berasal dari oknum pengusaha yang diduga memperalat Alfred Baun untuk kepentingan tertentu.
Dan kategori ketiga, yaitu aliran dana yang diduga mengalir dari sejumlah pihak yang mempercayakan Alfred untuk membantu meloloskan anak-anaknya masuk menjadi anggota TNI.
“Ternyata, dari bukti percakapan itu, kami menemukan fakta lain bahwa Alfred juga ternyata menjadi calo untuk membantu memasukan anak-anak oknum tertentu menjadi anggota TNI. Untuk hal ini, saya akan berkoordinasi dengan pihak Kodim TTU,” kata Kajari Roberth.
Dari hasil analisis terhadap bukti elektronik, penyidik juga mengetahui bahwa Alfred Baun pernah menerima sejumlah uang dari oknum pejabat yang saat itu sudah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka korupsi di TTS.
Alfred Baun saat itu menjanjikan akan membantu meloloskan yang bersangkutan dari jeratan hukum, namun faktanya pejabat tersebut terus diproses hukum hingga menjalani pidana di Lapas.
Roberth menambahkan, untuk menelusuri aliran dana ke Alfred Baun, pihaknya juga telah meminta bantuan ke PPATK.
“Yang pasti, dalam waktu dekat kami segera melimpahkan berkas perkara Alfred Baun ke Pengadilan Tipikor Kupang,” imbuh Kajari Roberth.
Sementara itu, Roberth juga mengaku segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru untuk mendalami aliran uang dari para pihak ke Alfred Baun.
“Apabila nanti dari hasil penyelidikan, merupakan tindak pidana korupsi, maka akan ditindak lanjuti dengan penyidikan oleh Kejaksaan hingga tuntas. Dan jika ternyata itu merupakan pidana umum, kami akan segera koordinasi dengan penyidik Kepolisian,” terang Roberth.
Masih menurut Kajari TTU, Alfred Baun juga diduga telah menyalahgunakan pengaruh nya sebagai aktivis anti korupsi, sehingga banyak pihak yang kemudian memperalatnya untuk maksud tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (bet)
