HUKRIM
VBL Terseret Kasus Besar Thrifting Ilegal, 157 Ballpress dan 1 Mobil Fortuner Disita Polda NTT

KUPANG, PENATIMOR – Upaya penyelundupan pakaian bekas impor dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT membongkar jaringan thrifting ilegal lintas negara dengan total barang bukti mencapai 157 ballpress yang diduga berasal dari Timor Leste.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi barang ilegal.
Penindakan terbaru dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama timnya.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut. Barang tersebut diketahui milik seorang warga berinisial VBL yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang telah ditangani sejak awal Maret 2026.
“Ini adalah rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti. Dari beberapa lokasi berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress,” tegasnya.
Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, aparat menyita 135 ballpress. Pengembangan selanjutnya di wilayah Kupang Barat berhasil mengamankan 12 ballpress, dan penindakan terbaru di Kabupaten Belu menambah 10 ballpress, sehingga total keseluruhan mencapai 157 ballpress.
Menurut Hans, praktik penyelundupan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap perekonomian nasional dan kesehatan masyarakat.
“Selain merugikan industri tekstil dalam negeri, pakaian bekas impor juga berpotensi membawa risiko kesehatan karena tidak terjamin kebersihannya,” jelasnya.
Polda NTT, lanjut dia, berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Ditreskrimsus dalam mengungkap kasus tersebut.
Apresiasi tersebut, kata Henry, merupakan bentuk dukungan pimpinan terhadap penegakan hukum yang berintegritas serta responsif terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi.
Kapolda juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merusak perekonomian lokal dan mengganggu stabilitas keamanan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi lintas instansi, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan di wilayah Nusa Tenggara Timur. (bet)











