HUKRIM
GARDA TTU Dukung Penuh Kejaksaan Tuntaskan Kasus Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun

KUPANG, PENATIMOR – Ketua Garda Timor Tengah Utara (TTU) Paulus Bau Modok memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejari TTU dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Ketua Umum ARAKSI NTT Alfred Baun sebagai tersangka.
Paulus yang diwawancarai awak media ini, Minggu (26/2/2023) siang, meminta Kejari TTU agar secara transparan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami minta jaksa agar transparan, dan semua yang terlibat harus diproses hukum. Ini supaya jaksa tidak dicurigai menumpang pada kepentingan tertentu sehingga memproses hukum Ketua ARAKSI NTT,” harap Paulus.
Menurutnya, pilihan terlibat untuk berjuang bagi pemberantasan korupsi adalah sebuah panggilan istimewa untuk memberi peduli dan atensi bagi terciptanya tatanan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawah.
Keterlibatan tersebut dilakukan secara sukarela dengan keikhlasan untuk berbhakti bagi kebenaran dan keadilan.
“Kami adalah pegiat anti korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah bertahun-tahun terlibat bersuara secara konsisten untuk pemberantasan korupsi dengan tetap menjaga batasan dan marwah perjuangan. Ini dilakukan sebagai komitmen untuk menjaga moral perjuangan anti korupsi tidak tersandera dalam persepsi buruk,” tegas Paulus.
Untuk itu, Paulus menilai apa yang telah dilakukan oleh Kejari TTU dalam memberi tindakan atas perilaku menyimpang dan perbuatan melawan hukum dari ARAKSI NTT itu, sebagai tindakan pencegahan untuk menghentikan aktivitas menyimpang berkedok perjuangan pemberantasan korupsi.
Paulus juga menegaskan bahwa partisipasi publik untuk berada dalam barisan yang memperjuangkan pemberantasan korupsi, secara etis harus dijunjung tinggi dan dihormati.
“Tetapi kejanggalan atau kecenderungan membelokan arah dan marwah perjuangan harus tetap diawasi, sehingga perjuangan pemberantasan korupsi tidak digerakkan untuk melindungi praktek-praktek penyimpangan seperti teror, intimidasi dan pemerasan,” tandasnya.
Paulus Modok juga menegaskan, apabila benar seperti yang telah dirilis oleh Kejari TTU bahwa telah terjadi teror, intimidasi dan pemerasan oleh ARAKSi dalam perjuangannya untuk pemberantasan korupsi di NTT, maka tindakan tersebut dinilai telah melukai hati dan ketulusan para pejuang dan aktivis anti korupsi di negeri ini, karena mereka telah menodai keluhuran dan kemuliaan perjuangan pemberantasan korupsi.
“Kami mendukung Kejari TTU untuk menumpas perbuatan melawan hukum atas nama pemberantasan korupsi oleh siapapun. Bahwa perbuatan yang memanfaatkan kepedulian terhadap pemberantasan korupsi sebagai sandaran dan perlindungan untuk memeras, meneror dan mengintimidasi adalah tamparan serius bagi wajah dan moral perjuangan anti korupsi, sehingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap individu-individu tersebut bukanlah pembungkaman terhadap aktivis anti korupsi, tetapi adalah jalan pembebasan atas perjuangan anti korupsi pada roh dan cita-cita moralnya,” pungkas Ketua Garda TTU Paulus Bau Modok. (bet)











