Connect with us

EKONOMI

Selama 2022, PT Jasa Raharja NTT Santuni 1.488 Korban, Total Dana Rp24,4 Miliar

Published

on

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhamad Hidayat (tengah) bersama stafnya dalam jumpa Pers pada Kamis (29/12/2022) petang.

KUPANG, PENATIMOR – PT Jasa Raharja Cabang NTT pada periode November tahun 2022 telah memberikan kontribusi santunan kepada 1.488 korban dengan total santunan Rp24.461.744.939.

Terjadi peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan periode November 2021 sebanyak 934 korban dengan total santunan Rp20.552.839.040.

Kenaikan ini juga akibat dengan kejadian terbakar nya KMP Cantika Ekspres 77.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhamad Hidayat dalam jumpa pers pada Kamis (29/12/2022) petang, mengatakan, sebagai perwujudan kehadiran negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan.

Selain itu, pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG), sebagai BUMN menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Lanjutnya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja berbasis pada sistem pelayanan digital terpadu, yang terintegrasi dengan stakeholder mulai dari Laporan Kecelakaan online dan realtime dengan IRSMS Korlantas Polri dan host to host dengan Rumah Sakit.

“Untuk korban luka-luka akan ditindak lanjuti dengan sistem verifikasi rawatan online, realtime dan profesional pada biaya perawatan korban,” kata Hidayat.

Ada juga kerjasama dengan holding farmasi untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai, dan tak lupa sinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan.

“Untuk korban meninggal, Jasa Raharja memastikan kunjungan petugas kepada ahli waris korban, kemudian verifikasi keabsahan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil dan sistem pembayaran secara cashless,” jelas Hidayat. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!