HUKRIM
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Mnesatbatan – TTU Divonis 2 Tahun Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi D.I. Mnesatbatan TA. 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten TTU, masing-masing dihukum penjara selama 2 tahun.
Tiga terdakwa, Pius Wendelinus Laka, ST., Manurung Marianus Sinaga, ST., dan Dominikus Mene Balo, ST., juga divonis hukuman pidana denda masing-masing Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Manurung Marianus Sinaga, ST., dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp162.728.309 subsidair 10 bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan hakim berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (25/11/2022), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Nababandan, SH., dan Hakim Anggota Lisbeth Adelina, SH., dan Mike Priyanto, SH.
Turut hadir Andrew Keya, SH., selaku JPU Kejari TTU, serta Tim Penasehat Hukum masing masing terdakwa.
Sementara para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Amar putusan majelis hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa Pius Wendelinus Laka, ST., dan Dominikus Mene Balo, ST., menyatakan menerima putusan.
Sementara terdakwa Manurung Marianus Sinaga, ST., menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan sikap pikir-pikir. (nus)
