Connect with us

HUKRIM

Sekda Flores Timur jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Jaksa Tahan Kepala BPBD, Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

Published

on

DITAHAN. Penyidik Pidsus Kejari Flores Timur saat melakukan penahanan terhadap tersangka AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.

LARANTUKA, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Ketiga tersangka, masing-masing berinsial PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Kemudian, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022    tanggal 15 September 2022.

Termasuk, PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur/ Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Flores Timur Taufik Tadjudin, SH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (16/9/2022), menerangkan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sehingga tersangka AHB ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB.

“Sementara terhadap dua orang tersangka yakni PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” sebut Taufik.

Dijelaskan, berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sejumlah Rp6.482.519.650 yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur diduga dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban.

Namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHKPN) dari BPKP Nomor: PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

“Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Taufik. (nus)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!