HUKRIM
Korupsi PDAM Kupang, Lape Rihi, John Ottemoesoe, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati Segera Disidangkan
KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tersangka David Lape Rihi, Tris Talahatu, Johanis Ottemoesoe dan Anik Nurhayati.
Pelimpahan tahap II dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) ini dilakukan pasca berkas perkara ditetapkan telah lengkap (P-21).
Tahap II tersangka Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati diterima oleh JPU Bangkit Simamora, SH., Selasa (13/9/2022) siang.
Sementara di ruangan terpisah, Tahap II perkara tersangka David Lape Rihi diterima JPU Arief Wahyudi, SH.
Keempat tersangka ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Tersangka Johanis Ottemoesoe selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, dan tersangka Tris Talahatu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2016 dan juga Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang.
Sementara tersangka David Lape Rihi selaku kontraktor pelaksana, sedangkan tersangka Anik Nurhayati sebagai PPK tahun 2015.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, dengan pelimpahan Tahap II, maka tim JPU yang telah ditunjuk secepatnya akan merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
George Nakmofa, SH., selaku kuasa hukum dari tersangka Tris Talahatu, saat diwawancarai awak media ini, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Kabupaten Kupang.
Harapannya, perkara kliennya segera disidangkan di Pengadilan sehingga kliennya cepat memperoleh kepastian hukum.
“Saya siap mendampingi pak Tris Talahatu dalam persidangan di Pengadilan, hingga beliau mendapatkan kepastian hukum,” kata George.
Hal senada juga disampaikan Samuel David Adoe, SH., selaku kuasa hukum tersangka Johanis Ottemoesoe.
“Semoga perkara klien kami segera disidangkan di Pengadilan,” singkat Samuel Adoe yang didampingi rekannya Bildat Thonak, SH.
Begipula dengan Mariyeta Soruh, SH., sebagai kuasa hukum tersangka David Lape Rihi, yang menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya di persidangan nanti.
Sementara, Beni Taopan, SH., yang menjadi kuasa hukum tersangka Anik Nurhayati, berharap dalam persidangan nanti perkara yang menjerat kliennya ini akan menjadi terang benderang.
Pantauan awak media ini, setelah proses Tahap II, keempat tersangka dikembalikan ke tahanan.
Tersangka Tris Talahatu, Johanis Ottemoesoe dan David Lape Rihi dibawa ke Rutan Polres Kupang dengan bus tahanan Kejari Kabupaten Kupang. Mereka dikawal tim JPU yang dipimpin Bangkit Simamora, SH.
Sementara tersangka Anik Nurhayati dibawa menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang adalah kendaraan operasional Kejari Kabupaten Kupang.
Terpantau juga, tersangka David Lape Rihi tampak didampingi istrinya Ivon Pah, termasuk ibunda dan seorang saudara kandung dari David Lape Rihi.
Untuk diketahui, dalam pokok perkara dimaksud, baru tersangka Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas) yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. (nus)