HUKRIM
Kejati NTT: Berkas Ira Ua Masih Diteliti, Belum P-21
KUPANG, PENATIMOR – Jaksa peneliti pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur hingga saat masih meneliti berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua (IADU) alias Ira Ua yang baru dilimpahkan lagi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang diwawancarai awak media ini, Sabtu (17/9/2022) malam, mengatakan, jaksa yang ditunjuk masih meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban ibu dan anak, Astrid Manafe (31) dan Lael Macabe (1) tersebut.
“Baru juga enam hari berkas perkara ini diterima JPU. Masih diteliti,” tegas Abdul Hakim.
Namun demikian, Abdul menginformasikan bahwa pihaknya akan menggelar konfrensi pers terkait perkembangan perkara ini pada Senin (19/9/2022).
“Senin baru mau konpres perkara IU ini. Konpres perkembangan perkara aja,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Polda NTT menetapkan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka, menyusul suaminya Randy Badjideh dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 27 Mei 2022 lalu.
Randy Badjideh telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Terhadap putusan tersebut, Randy Badjideh melalui tim penasehat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Saat ini, tersangka Ira Ua alias Ira yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), telah ditahan Polda NTT di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua (IADU) alias Ira Ua dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti di Kejati NTT.
Berkas perkara telah dikembalikan jaksa ke penyidik Ditreskrimum Polda untuk dilengkapi.
Penyidik Polda NTT pun melengkapi petunjuk jaksa dan telah melimpahkan kembali ke Kejati NTT dan hingga saat ini masih diteliti.
Menurut pendapat ahli, rangkaian kalimat tersangka yang berbunyi “hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada” adalah pemicu Randy melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ate dan Lael dengan tujuan utama Randy membunuh Ate dan Lael adalah untuk mempertahankan hubungan Randy dengan Ira yang selama ini sudah terjalin dalam ikatan keluarga atau rumah tangga.
Motifnya adalah Ate (Astrid Manafe) dianggap sebagai penghalang hubungan rumah tangga Randy dengan Ira, karena Ate selalu berusaha menghubungi Randy untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Adapun motif yang dilakukan yaitu tersangka merasa kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan antara suami (Randy) dan korban (Astrid).
Sedangkan modus operandi bahwa tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat tersangka bertengkar atau berkelahi dengan suaminya secara berulang kali diucapkan atau secara sistematis hal ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan suatu perbuatan (pembunuhan).
Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan acaman pidananya di atas 5 tahun. (wil)