Connect with us

HUKRIM

Korupsi Alkes, Mantan Direktur RSUD Kefamenanu Segera Diadili

Published

on

LIMPAH PERKARA KORUPSI. Tim JPU Kejari TTU saat melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang berkas perkara dugaan korupsi Alkes RSUD TTU dengan terdakwa dr. I Wayan Niarta, M.Kes., Iswandi Ilyas, dan Fery Oktaviano, Jumat (5/8/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) ICU Non e-Katalog, Neonatal Non E- katalog, Maternal Non e-Katalog dengan terdakwa dr. I Wayan Niarta, M.Kes., Iswandi Ilyas, dan Fery Oktaviano.

I Wayan Niarta adalah mantan Direktur RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Pelimpahan perkara untuk disidangkan tersebut dilakukan penuntut umum, Andrew P. Keya, SH., dan S. Hendrik Tiip, SH., pada Jumat (5/8/2022).

S. Hendrik Tiip, SH., yang juga selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, saat diwawancarai awak media ini, mengatakan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Subdidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dengan pelimpahan perkara tersebut, penuntut umum tinggal menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang tentang jadwal persidangan beserta majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

“Semoga minggu depan sudah bisa sidang perdana,” singkat Hendrik. (nus)

Advertisement


Loading...