HUKRIM
Mantan GM Mas Karaoke Segera Diadili di PN Kupang, PH: Kami Siap!
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan pencurian dan pemberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu (20/7/2022) siang.
Dengan pelimpahan Tahap II perkara pencurian dengan dua tersangka yaitu Soponyono selaku mantan General Manager (GM) Mas Karaoke Kupang dan WE, maka perkara ini tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Dengan Tahap II itu, JPU Kejari Kota Kupang segera merampungkan dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara ini ke PN Kupang untuk diadili.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi media ini, Rabu (20/7/2022), membenarkan.
“Ya, benar, kasus pencurian dengan dua tersangka ini sudah kami tahap dua ke Kejari Kota Kupang,” kata Kapolres.
Menurutnya, pelimpahan Tahap II dilakukan setelah jaksa menetapkan berkas perkara telah lengkap (P-21) pada Senin (18/7/2022).
Ditambahkan, tersangka Soponyono melakukan gugatan praperadilan, dan pada Kamis (21/7/2022) baru akan digelar sidang putusan.
Dalam Tahap II, menurut Kapolres, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, AC, Speackee, Kulkas dan berkas perkara lainnya.
“Saat ini kedua tersangka menjadi tahanan Kejari Kota Kupang yang dititipkan di Rutan Polres Kupang Kota,” imbuh mantan Kabid Humas Polda NTT itu.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka Soponyono, Emanuel Passar, SH., mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kita apresiasi proses Tahap II ini, baik dari Polresta dan Kejari Kota Kupang, dalam proses hukum ini,” kata Emanuel.
Menurut dia, walaupun telah dilakukan Tahap II, masih ada upaya hukum praperadilan yang sementara ditempuh nya.
“Yang jelas kita siap, dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Saat ini kita masih fokus pada praperadilan dalam penetapan tersangka atas klien kami. Kami juga akan siap untuk mendampingi klien kami dalam kasus ini,” tandas Emanuel.
Dia juga mengapresiasi pihak Kejari Kota Kupang dalam pelayanan yang diberikan kepada kliennya.
“Tentunya mereka ini (klien) diperlakukan selayaknya manusia, dan kami sangat mengapresiasi hal itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota telah menetapkan mantan GM Mas Karaoke, Soponyono dan WE sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, terkait penetapan Soponyono sebagai tersangka, Emanuel Passar, SH., dan tim selaku kuasa hukum, telah mendaftarkan praperadilan di PN Kelas 1A Kupang. (wil)