HUKRIM
Albert Riwu Kore jadi Tersangka di Polda, Notaris NTT Ancam Blacklist BPR Christa Jaya
KUPANG, PENATIMOR – Sejumlah notaris/PPAT di Provinsi NTT mengancam akan mem-blacklist BPR Christa Jaya dari pekerjaan notaris.
Ancaman ini disampaikan pasca putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang yang menolak gugatan praperadilan notaris Albert Wilson Riwu Kore yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
“Dengan penetapan tersangka terhadap rekan kami, secara organisasi kami merasa dikriminalisasi, sehingga kami sudah berkoordinasi dengan pengurus pusat, dan melakukan rapat seluruh anggota di NTT. Kami juga sudah putuskan bahwa pada waktunya nanti, kami akan blacklist Christa Jaya dari pekerjaan notaris,” ungkap Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTT, Emanuel Mali, SH., Jumat (29/7/2022) petang.
Menurut Emanuel, pihaknya tidak mencampuri urusan jasa layanan BPR Christa Jaya, tetapi layanan khusus yang berhubungan dengan notaris tidak akan dilayani.
“Karena kami semua takut akan mengalami nasib yang sama dengan rekan kami Albert Wilson Riwu Kore,” jelasnya.
Selain itu, Emanuel Mali cs juga meminta perlindungan dari pusat, bahwa jika nanti dilakukan penahanan terhadap Albert Wilson Riwu Kore, maka akan dilakukan upaya permohonan penangguhan penahanan.
“Kami akan bertemu Kapolda NTT, serta melakukan aksi damai. Karena kasus ini satu hal yang luar biasa,” tandas Emanuel.
Sementara, Wakil Ketua Pengurus Wilayah INI NTT, Elia Azaria Isaac, mengatakan, secara organisasi pihaknya akan melakukan rapat internal untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Albert Wilson Riwu Kore.
“Kami akan dibantu DPP Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta untuk memberikan dukungan secara hukum kepada rekan kami Albert Riwu Kore. Kami akan turun full team mendampingi pak Albert,” ujar Elia Azaria.
Pihaknya, lanjut Elia, juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa imparsial dan independen.
Terkait praperadilan Albert Riwu Kore yang ditolak Pengadilan Negeri Kupang, secara organisasi menurut Elia, mereka tetap memberikan dukungan secara moral, dan menghargai semua proses hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami tetap hormati semua proses hukum. Tetapi ini pukulan berat bagi kami notaris PPAT dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ketua Dewan Kehormatan IPPAT Wilayah NTT, Yerak B. Pakh, SH., menegaskan, secara organisasi pihaknya sudah menyepakati untuk melakukan blacklist terhadap BPR Christa Jaya.
“Sebagai Ketua Majelis Kehormatan IPPAT NTT, saya imbau semua rekan di NTT untuk menghormati keputusan itu. Dan apapun yang perlu dipertanggungjawabkan, kami siap hadapi terkait keputusan yang kami ambil itu,” tegas Yerak.
Dia menambahkan, pihaknya akan tetap patuh terhadap semua proses hukum, dan menaati tingkatan hukum dari manapun.
“Kami akan kooperatif, dan meminta pak Albert untuk mengikuti semua proses hukum yang ada,” tutup Yerak Pakh. (wil)