Connect with us

HUKRIM

Tim Buser Polresta Kupang Cokok Residivis Curanmor

Published

on

TANGKAP RESIDIVIS. Kanit Buser Polres Kupang Kota Aiptu Moriths Seran, SH., bersama anggotanya saat mengamankan residivis curanmor Semuel Liunome dan barang bukti hasil curian.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor atau curanmor dan handphone.

Teridentifikasi pelaku ini bernama Semuel Liunome (38), warga Kabupaten Timur Tengah Utara.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota Aiptu Moriths Seran, SH., bersama anggotanya.

Pelaku berhasil diamankan Tim Buser di wilayah Kampung Alor, Kecamatan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU pada Senin (13/6/2022) malam.

Diketahui Semuel Liunome merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, handphone dan barang elektronik.

Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi awak media ini, Selasa (14/6/2022) malam.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/41/VI/2022/Reskrim, Tanggal 13 Juni 2022.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan handphone.

Saat ditangkap dan diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone pada (31/5/2022) pada rumah korban di Jalan Venus 05, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, barang bukti handphone yang dicuri telah diamankan terlebih dahulu dan telah disita sebagai barang bukti.

Sedangkan untuk barang bukti sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, menurut pengakuan tersangka, telah dititipkan kepada aeseorang teman di wilayah Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Setelah mendapat informasi itu, Tim Buser Polres Kupang Kota langsung bergerak ke lokasi di wilayah Camplong dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kupang Kota guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup mantan Kapolres TTU itu. (wil)

Advertisement


Loading...