HUKRIM
SALUT! Pertama di NTT, Kejari TTU Jerat 4 Terdakwa Korupsi Alkes dengan Pasal Kolusi
KUPANG, PENATIMOR – Untuk pertama kalinya Kejaksaan di NTT melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi menggunakan pasal Kolusi .
Senin (13/6/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, Penuntut Umum Kejari TTU Andrew Keya, SH., selaku Kasi Pidsus dan Hendrik Tiip, SH., selaku Penuntut Umum, melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu para terdakwa juga diajukan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pelimpahan berkas perkara saat ini kami lakukan terhadap empat orang terdakwa yakni YMDEB, MN, DD dan AS. Adapun Barang Bukti yang kami limpahkan sebanyak 133 item,” kata Andrew Keya.
Kasi Pidsus Andrew Keya melanjutkan, Terdakwa YMDEB dan Terdakwa IWN selaku Penyelenggara Negara bersama-sama dengan Terdakwa MN, DD, AS, II, FO yang melakukan kolusi yaitu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
“Selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan sidang agar perkara ini segera disidangkan,” imbuh Andrew Keya yang didampingi Hendrik Tiip.
Masih menurut Andrew, terhadap tersangka lain yaitu IWN, II dan FO masih dalam proses penyidikan karena tersangka IWN masih dalam kondisi sakit sedangkan tersangka II dan FO sedang menjalani pidana di Rutan Padang.
“Kami telah meminta petunjuk kepada pimpinan dan secara berjenjang agar terhadap tersangka II dan FO dapat segera dipindahkan ke Kupang agar mempermudah proses penyidikan dan penuntutan,” jelas Andrew Keya.
Empat Terdakwa Korupsi Alkes TTU Jilid 2 Segera Diadili di Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (13/6/2022) siang.
Adapun berkas perkara, dakwaan dan barang bukti sejumlah 132, atas nama terdakwa Didi Darmadi, Yoksan M.D.E. Bureni, Agus Sahroni, dan Munawar Lutfi.
Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan oleh Penuntut Umum Andrew P. Keya, SH., dan S. Hendrik Tiip, SH.
Andrew P. Keya, SH., yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari TTU, kepada wartawan, mengatakan, berkas perkara dilimpahkan dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan diakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Sebelumnya pada pukul 10.00 Wita juga telah dilakukan penyerahan tahap kedua berkas perkara terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni di di Rutan Kelas II Kupang. (nus)