HUKRIM
Lengkapi Berkas Ira Ua, Penyidik Polda Diberi Waktu 14 Hari
KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), akhirnya mengirimkan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT terkait berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Irawati Astana Dewi Ua (IADU) alias Ira Ua.
Petunjuk jaksa peneliti diberikan setelah berkas tersangka Ira Ua dinyatakan belum lengkap.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, SH.,MH., melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dihubungi via ponsel, Jumat (10/6/2022).
“Petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara telah dikirimkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT guna dilengkapi terkait berkas perkara dengan tersangka Ira Ua,” kata Abdul Hakim.
Ditegaskan Abdul, jika dalam kurun waktu selama 14 hari, petunjuk tersebut tidak dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT, maka Kejati NTT akan mengirimkan surat peringatan kepada Polda NTT.
“Jika dalam waktu 14 hari Polda NTT tidak penuhi petunjuk jaksa peneliti berkas, maka akan diberikan peringatan pertama oleh Kejati NTT. Jika tidak juga diindahkan, maka SPDP kasus tersebut terancam dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara,” tegas Abdul.
Untuk diketahui, Polda NTT menetapkan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka menyusul suaminya Randy Badjideh (dalam proses persidangan) dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 27 Mei 2022 lalu.
Saat ini, tersangka Ira Ua alias Ira yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), telah ditahan Polda NTT di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua (IADU) alias Ira Ua dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti di Kejati NTT.
Berkas perkara telah dikembalikan jaksa ke penyidik Ditreskrimum Polda untuk dilengkapi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., mengatakan hal ini saat dikonfirmasi media ini, Jumat (3/6/2022) sore.
“Berkas perkara belum lengkap sama sekali atau P-18, sehingga dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT,” kata Abdul Hakim.
Untuk itu menurut Abdul Hakim, jaksa peneliti dalam waktu 7 hari kedepan akan mengeluarkan P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dengan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka IADU alias Ira Ua (32) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee sudah dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar M.H. Silalahi, S.I.K., didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan saat konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) sore.
“Kita mohon dukungan dan doanya untuk bisa berkas yang sudah dikirim ini bisa segera mendapat penelitian dari Jaksa, agar bisa rampung dan kita serahkan tersangka dan barang bukti nantinya siap disidangkan,” ujar AKBP Patar Silalahi.
Dijelaskannya, bahwa terkait dengan progres atau kemajuan kasus ini sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Ira Ua, tapi panggilan pertama tersangka tidak hadir dan dilakukan agenda praperadilan.
“Proses kita ikuti dan kita serahkan ke proses hukum yang ada. Dalam perjalanannya profitnya ditolak dan kami melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 24 Mei 2022 dan dihadiri oleh tersangka. Setelah pemeriksaan kita tindak lanjut dengan melakukan penahanan, pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka pada tanggal 24-25 Mei 2022. Kemudian dilanjut dengan penahanan pada tanggal 25 Mei yang sudah berlangsung selama dua hari sampai hari ini di tempat penahanan di ruang tahanan khusus wanita di Mapolda NTT,” jelasnya.
“Kemudian pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti baik alat bukti dari saksi-saksi, keterangan saksi dan alat bukti berupa ahli dan keterangan alat bukti digital. Dan alat bukti digital lainnya,” tambahnya.
“Saya berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang ini bisa clear bisa proses dengan baik, bisa masuk pada proses peradilan nantinya dan kita hormati nanti dalam sidang kasus pembunuhan ini,” imbaunya.
Menurut pendapat ahli, lanjut dia, rangkaian kalimat tersangka yang berbunyi “hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada” adalah pemicu Randy melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ate dan Lael dengan tujuan utama Randy membunuh Ate dan Lael adalah untuk mempertahankan hubungan Randy dengan Ira yang selama ini sudah terjalin dalam ikatan keluarga atau rumah tangga.
Motifnya adalah Ate dianggap sebagai penghalang hubungan rumah tangga Randy dengan Ira, karena Ate selalu berusaha menghubungi Randy untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Adapun motif yang dilakukan yaitu tersangka merasa kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan antara suami (Randy) dan korban (Astrid).
Sedangkan modus operandi bahwa tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat tersangka bertengkar atau berkelahi dengan suaminya secara berulang kali diucapkan atau secara sistematis hal ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan suatu perbuatan (pembunuhan).
Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana dengan acaman pidananya di atas 5 tahun.
“Saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan di tempat sel tahanan wanita di Direktorat Tahti Polda Nusa Tenggara Timur. Pada saat masuk di ruang sel, kita ikut prosedur yang ada, pemeriksaan swab antigen dan pemeriksaan negatif dan kondisi kesehatan baik dan di ruang tahanan adalah ruang tahanan wanita. Jadi hari ini sudah tahap satu. Berkas sudah di Kejaksaan. Kita berharap dalam waktu yang dekat ada penilaian atau hasil penelitian dari jaksa tentunya kita semua berharap bisa berjalan dengan baik dan tidak satu ada hambatan”, tandasnya. (wil)