HUKRIM
Berkas P-21, Kuasa Hukum Ira Ua dan Randy Badjideh Segera Disidangkan di PN Oelamasi
KUPANG, PENATIMOR – Yance Thobias Mesah, SH., yang adalah seorang advokat di Kupang, tidak lama lagi akan berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Saat ini pengacara yang belakangan namanya mencuat ke publik lantaran menjadi kuasa hukum dari tersangka Ira Ua dan terdakwa Randy Badjideh dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe dan Lael Macabe itu pun kini berstatus sebagai tersangka di Polres Kupang.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK.,MH., kepada wartawan di Mapolres Kupang, Kamis (9/6/2022), membenarkan.
Menurut Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Kupang telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan penghinaan tersebut.
“Berkas perkara tersangka Yance Thobias Mesah telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” kata Kapolres.
Orang nomor satu di jajaran Polres Kupang itu memastikan penyidik yang menangani perkara tersebut akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (12/6/2022), untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH., membenarkan bahwa berkas perkara dengan tersangka Yance Thobias Mesah telah ditetapkan lengkap (P-21).
“Berkas perkara sudah P-21, sehingga penyidik diminta untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan,” kata Pethres Mandala.
Terpisah, Yance Thobias Mesah yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan bahwa laporan polisi terhadap dirinya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Hari Senin nanti akan limpahkan tahap II. Saya akan hadir di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bersama pihak Kepolisian,” kata Thobias.
Diberitakan sebelumnya, pada saat penyidik Polres Kupang menetapkan tersangka, pengacara Yance Thobias Mesah melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Namun Majelis Hakim PN Oelamasi menolak gugatan Thobias sebagai Pemohon.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kupang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara Yance Thobias Mesah di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Rabu (9/3/2022).
Advokat Yance Thobias Mesah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang atas laporan polisi dugaan pencemaran nama baik.
Amar putusan hakim tunggal Hendra A.H. Purba, SH., menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon Yance Thobias Mesah.
Dengan demikian penetapan tersangka terhadap pengacara Yance Tobias Mesah yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Kupang memenuhi dua unsur alat bukti.
Kasus Praperadilan Nomor: 4/Pid.Prap/2022/PN Oelamasi, tertanggal 21 Februari 2022, dengan pemohon Yance Thobias Mesah.
Praperadilan atas penetapan tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/VII/2020/NTT/Polres Kupang tanggal 3 Juli 2020.
Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan sangkaan melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP atau Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan pelapor Bambang Wantyson Letelay dan terlapor Yance Thobias Mesah.
Terpisah, Yance Thobias Mesah mengatakan bahwa hakim menolak praperadilan yang diajukannya.
Salah satu alasan hakim bahwa organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak merespon surat yang dikirim pihak penyidik Polres Kupang.
Sehingga prosedur yang dilakukan pihak termohon itu sudah benar, sehingga sesuai Pasal 184 sudah terpenuhi dua alat bukti untuk advokat Yance Thobias Mesah sebagai tersangka.
“Saya berharap agar secepatnya penyidik dapat melimpahkan berkas ke Kejaksaan, dan secepatnya disidangkan, supaya dapat dibuktikan dalam perkara pokoknya,” kata Yance. (wil)