HUKRIM
Diduga Turut Bersama Randy Lakukan Pembunuhan Berencana, Ira Ua Dijebloskan ke Rutan
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua yang tak lain adalah istri dari terdakwa Randy Badjideh.
Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas dugaan turut serta dalam kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe – Lael Macabe).
Penahanan Ira Ua sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/13/V/2022/Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.
Saat ini tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua sudah ditahan di Rutan Mapolda NTT sejak Rabu (25/5/2022).
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandi kepada media ini, Rabu malam.
Menurut Kabid Humas, tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua, diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama suamimya Randy Badjideh, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3)dan(4) Jo Pasal 76 UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.
“Terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira diancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” imbuh Kabid Humas.
Tersangka Ira Ua sebelum ditahan, telah dilakukan periksaan kesehatan oleh dr. Edi Syhaputra Hasibuan.
Saat dilakukan penahanan, tersangka Ira Ua didampingi penasehat hukumnya. Dia resmi ditahan polisi pada Rabu, pukul 23.00 Wita.
“Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi dan memudahkan dalam proses pemeriksaan,” jelas mantan Kapolres TTS itu. (wil)