Connect with us

HUKRIM

Siap Diperiksa, Hari Ini Hironimus Taolin Bakal Penuhi Panggilan Kejati NTT

Published

on

Hironimus Taolin (Foto: Antara)

KUPANG, PENATIMOR – Hironimus Taolin (HT) alias Hemus, Direktur PT Sari Karya Mandiri (SHM), akhirnya bersedia memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati NTT.

Kesediaan pengusaha asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu disampaikan ke penyidik melalui surat yang dilayangkan kuasa hukumnya, Girsang.

“Sesuai surat dari kuasa hukumnya yang di Jakarta, bahwa kliennya (Hironimus Taolin), akan penuhi panggilan jam 09.00 pagi di Kejati,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/2/2022) malam tadi.
Menurut Abdul, Hironimus Taolin akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan monopoli dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan Kapan – Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Pemeriksaan Hironimus juga terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan di Kelurahan Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU tahun 2020 senilai Rp 20 miliar.

“Ada sejumlah proyek jalan yang dikerjakan saudara Hironimus Taolin di Kabupaten TTS, TTU dan Belu pada tahun anggaran 2016 – 2021,” kata Abdul.

Hironimus sebelumnya sudah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik namun selalu mangkir.
“Untuk status dari proses hukum perkara hingga saat ini masih penyelidikan. Setelah ini, penyelidik akan gelar perkara, dan jika dianggap sudah lengkap maka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Abdul.

Sebelumnya, Dr. Yanto MP. Ekon dan Yohanis D. Rihi, SH., juga telah mendatangi kantor Kejati NTT sebagai kuasa hukum Hironimus Taolin.

Kedua advokat kondang di Kupang itu mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Hironimus Taolin yang katanya masih menemui Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus OTT yang dilakukan oleh Satgas 53 Kejagung RI. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!